Kasus Penutupan IGD RS Muhammadiyah, Dua Dokter Gugat ke Pengadilan, Ini Hasil Sidangnya
Hasil sidang, majelis hakim mengabulkan sebagian dari gugutan kedua dokter pada pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi penutupan ruang IGD oleh dua Dokter di rumah sakit Muhammadiya Palembang, pada masa awal munculnya Virus Corona pada tahun 2020 lalu berujung ke meja hijau.
Dua dokter berinisial FR selaku Kepala Instalasi Gawat Darurat Rs. Muhammadiyah Palembang, dan PS selaku Komite K3 dan koordinator Bank Darah di Rs. Muhammadiyah Palembang, menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, karena tidak terima dipecat secara sepihak oleh manajemen rumah sakit.
Dari pemberitaan sebelumnya kedua dokter tersebut dipecat akibat menutup ruang instalasi gawat darurat (IGD) karena khawatir terpapar Covid-19 dari pasien.
Penutupan IGD yang dilakukan kedua dokter tersebut diduga tanpa seizin atasan, dan karena itulah keduanya kemudian dipecat oleh pihak rumah sakit.
Hasil pantauan Sripoku.com, perkara telah memasuki tahap putusan majelis hakim terhadap gugatan yang dilayangkan oleh dokter FR dan dokter PS.
Sidang diketuai oleh Hakim Hotnar Simarmata SH MH, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Selasa (16/3/2021)
Hasil sidang, majelis hakim mengabulkan sebagian dari gugutan kedua dokter pada pihak Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.
Adapun poin-poin yang dikabulkan oleh majelis hakim dalam sidang yang hanya dihadiri oleh pihak penggugat tersebut yakni menyatakan SP3 yang dikeluarkan oleh pihak manajemen RSMP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
"Meminta pihak yayasan RSMP selaku tergugat untuk segera mencabut SP3 tersebut," ujar Hakim ketua, saat bacakan petikan putusan.
Selain itu, majelis hakim memutuskan agar pihak tergugat membayarkan uang kekurangan lauk pauk pada tergugat selama tiga bulan terhitung sejak Juli hingga September 2020 sebesar Rp 990 ribu.
Atas putusan tersebut kedua belah pihak yang berperkara, oleh majelis hakim diberikan waktu selama tujuh hari kedepan guna mengambil sikap terima atau pikir pikir mengajukan kasasi.
Ditemui usai sidang, M Daud Dahlan SH MH selaku kuasa hukum penggugat mengaku puas dengan putusan majelis hakim tersebut, meskipun majelis hakim mengabulkan sebagian gugatannya.
"Menurut kami keputusan itu sudah pas dan telah memenuhi rasa keadilan, meskipun ada beberapa poin yang tidak dikabulkan oleh hakim karena ternyata selama berperkara ini pihak yayasan terlebih dahulu telah membayarkan kewajibannya sebagaimana gugatan yang diajukan klien kita," ujar Daud.
Untuk upaya hukum selanjutnya, tambah Daud pihak pemggugat masih menunggu pihak tergugat akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak terhadap putusan itu.
Sementara saat dikonfirmasi pada kuasa hukum pihak RS Muhammadiyah Palembang, Zulfikar SH MH mengatakan pihaknya masih akan mengkonfirmasi lagi pada Direktur RS Muhamamdiyah Palembang.