Sidang Rizieq Shihab
HAKIM Murka, Tanpa Izin Rizieq Shihab WO, Sidang Perdana Ricuh: Gambar dan Suara tak Jelas
Aksi walk out hingga luapan emosi sempat mewarnai sidang perdana mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021)
SRIPOKU.COM, JAKARTA--Aksi walk out hingga luapan emosi sempat mewarnai sidang perdana mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021). Adapun Rizieq menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan, kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq di RS Ummi, Bogor, dan kasus kerumunan di Megamendung.
Berkas perkaranya pun dipecah, di mana Rizieq tercantum dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, dan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Rizieq bersama tujuh terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Total terdapat enam berkas yang rencananya disidangkan.
Sidang dimulai dengan perkara nomor 221 yang diadili oleh majelis hakim, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. Di tengah persidangan, tim kuasa hukum protes karena tidak bisa mendengar suara Rizieq yang mengikuti sidang perdana secara daring dari Bareskrim Polri. "Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut kuasa hukum, terdakwa wajib hadir di ruang sidang jika mengacu pada KUHAP. Maka dari itu, pihak penasihat hukum meminta agar Rizieq dihadirkan secara langsung di PN Jaktim di hari yang sama. Rizieq pun menyampaikan permintaan senada. Ia mengaku sedang dalam keadaan sehat sehingga bisa hadir di ruang sidang. "Online ini sangat merugikan karena terlalu bergantung pada sinyal, yang sinyal sering terputus itu membuat gambar dan suara juga terputus," ujar Rizieq.
Selanjutnya, majelis hakim pun memutuskan untuk menskors sidang agar perangkat audio diperbaiki. Munarman marah Ternyata, audio juga masih bermasalah setelah sidang diskors. Kuasa hukum Rizieq, Munarman, sempat mempertanyakan apakah Rizieq dapat mendengar surat dakwaan yang bakal dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu jaksa kemudian mengungkapkan, terdakwa sudah menerima surat dakwaan. Munarman langsung menjawab bahwa surat dakwaan sudah diterima. Namun, ia kembali menekankan soal hadirnya terdakwa di ruang persidangan. "Tetapi, soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak. Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi.
“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!” sambung Munarman masih dengan nada tinggi. Hal itu kemudian ditengahi oleh ketua majelis hakim yang meminta jaksa menyapa Rizieq.
Rizieq mengaku mendengar suara jaksa dengan jelas, tetapi tidak dengan suara penasihat hukumnya. Munarman pun tetap bersikeras agar Rizieq wajib dihadirkan secara langsung. Bahkan, ia sempat mengaku bakal walk out apabila Rizieq tidak dihadirkan. Bandingkan dengan Irjen Napoleon Setelah itu, persoalan pelaksanaan sidang dan kendala teknisnya masih diperdebatkan.
Di sela-sela itu, Rizieq meminta izin untuk berbicara dan membeberkan sejumlah alasannya ingin dihadirkan langsung. Salah satunya adalah kendala teknis. Suara dan gambar saat sidang secara daring dinilai kerap tidak jelas atau terputus, serta teknologi yang digunakan dinilai dapat disabotase.
Ia juga membandingkan sidangnya dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Rizieq mempertanyakan, mengapa Napoleon dapat mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, dirinya menjalani sidang secara virtual.
"Jadi kalau ada tokoh yang bisa dihadirkan dalam sidang, kenapa saya tidak. Ini kan jadi diskriminasi. Kita sangat sepakat tidak boleh ada diskriminasi perlakuan dalam persidangan," ucap Rizieq.
Menyoal pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, Rizieq pun berpandangan bahwa penerapan protokol kesehatan dapat diperketat.
Rizieq beranggapan sidangnya mendapat sorotan nasional hingga internasional sehingga penyelenggaraannya tidak boleh abal-abal. Pada akhirnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pada Selasa kemarin. Sidang bakal digelar kembali pada Jumat (19/3/2021). Rizieq walk out Selanjutnya, sidang digelar untuk perkara nomor 225 terkait kasus RS Ummi. Rizieq kembali menjalani sidang secara daring.
Rizieq dan tim kuasa hukumnya kembali meminta agar terdakwa dihadirkan langsung di ruang persidangan. Akan tetapi, setelah melakukan musyarawah, majelis hakim yang terdiri dari Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman, memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring. Menurut majelis hakim, kendala teknis sudah teratasi sehingga sidang daring berjalan lancar.
"Terkait intinya pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni,” tutur ketua majelis hakim. “Jadi kita juga tidak bisa mengabaikan fakta itu, bahwa sidang online harus dijalankan,” sambung hakim.
