Sidang Rizieq Shihab

HAKIM Murka, Tanpa Izin Rizieq Shihab WO, Sidang Perdana Ricuh: Gambar dan Suara tak Jelas

Aksi walk out hingga luapan emosi sempat mewarnai sidang perdana mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021)

Editor: Wiedarto
KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO
Sejumlah kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab berteriak ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) siang 

Pihak kuasa hukum Rizieq menyampaikan keberatannya atas keputusan majelis hakim. Namun, majelis hakim tetap pada hasil musyawarah bahwa sidang digelar secara daring.

Setelah itu, kuasa hukum Rizieq mulai meninggalkan ruang sidang di PN Jaktim. Begitu pula dengan Rizieq. “Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq.

Sempat ricuh Di tengah permintaan kuasa hukum untuk menghadirkan Rizieq secara langsung, kericuhan pun sempat terjadi. Sejumlah kuasa hukum Rizieq mendekat ke arah meja JPU dan menunjuk ke arah jaksa.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, suasana ruang sidang pun ricuh. Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.“Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum. “Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok,” ujar Munarman.

Peringatan majelis hakim ke jaksa Setelah kejadian walk out, majelis hakim mengingatkan jaksa yang memiliki kewajiban untuk menghadirkan Rizieq sebagai terdakwa dalam ruangan di Bareskrim tempat ia mengikuti sidang. "Saudara wajib menghadirkan terdakwa, oleh karena itulah ada petugas kejaksaan yang harus stand by di sana,” ungkap ketua majelis hakim.

Majelis hakim menegaskan, terdakwa tidak boleh meninggalkan ruangan tanpa seizin majelis hakim. Majelis hakim pun sempat bertanya kepada jaksa mengapa Rizieq bisa sampai meninggalkan ruangan tersebut. “(Terdakwa) lari dan petugas tidak mengantisipasi,” jawab jaksa. “Peringatan dari majelis ya,” tambah hakim. Pada akhirnya, sidang pembacaan dakwaan untuk tiga berkas perkara Rizieq pun ditunda.

"Perkara nomor 221, 225, dan 226 dibuka kembali hari Jumat," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal di PN Jaktim, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Secara keseluruhan, hanya satu dari enam berkas perkara yang disidangkan, yakni terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat. Andi mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim karena ia tidak ditahan seperti terdakwa lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Perdana Rizieq Shihab, Kemarahan Munarman hingga Peringatan Hakim ke Jaksa", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/07212181/sidang-perdana-rizieq-shihab-kemarahan-munarman-hingga-peringatan-hakim-ke?page=all#page2.
Penulis : Devina Halim
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved