Dua Terdakwa Korupsi Lelang Jabatan di Muratara Dituntut 2 dan 3 Tahun Penjara

Sidang berlangsung secara virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Tim kuasa hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda dan Hermanto, saat Diwawancarai Awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/3/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang menjerat dua terdakwa, Riopaldi Okta Yuda dan Hermanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (15/3/2021).

Sidang berlangsung secara virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Riopaldi Okta Yuda dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Pulang Kampung Diam-diam, 8 Guru Garis Depan di Muratara Kantongi SP1, Ini Penjelasan Disdik

Baca juga: Bakal Rutin Nginap di Kantor Camat, Catat Waktunya Jika Ingin bertemu Bupati Muratara Langsung!

Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghukum terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp25.697.170.00.

Sementara untuk terdakwa Hermanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan pidana 3 tahun penjara, denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga menghukum terdakwa Hermanto, wajib membayar uang pengganti sebesar Rp109 juta.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, kuasa hukum dua terdakwa meminta pada majelis hakim untuk mengajukan pembelaan pada dua terdakwa.

Arief Budiman SH dan rekan selaku kuasa hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda mengatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Baca juga: Dompeng Emas Dituding Warga Bikin Sungai Keruh, Bupati Muratara: Beri Kami Waktu

Baca juga: Cerita Unik Wartawan saat Vaksinasi Covid-19 di Muratara, Sempat Gugup Takut Jarum Suntik

"Saya sependapat dengan JPU yang telah sesuai dengan fakta persidangan dan klien saya dinyatakan tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 dalam dakaaan primer JPU hanya dikenai pasal 3 saja," ujar Arif, ditemui usai persidangan, Senin (15/3/2021).

Akan tetapi langkah pledoi dilakukan dengan tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan selama 2 tahun penjara terlalu tinggi dikarenakan tidak sesuai dengan Justice Collaborator (JC) sebagaimana telah diajukan sebelumnya, guna mengungkapkan fakta sebenarnya.

"Karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk seseorang yang telah ditetapkan sebagai JC, dituntut hukuman percobaan pun diperbolehkan ini nyatanya tuntantan itu masih terlalu tinggi," ungkap Arif.

Untuk itu nanti pihaknya, akan menyampaikan dalam persidangan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved