2 Warga Palembang Bobol Rumah Mewah di Jl Melati Prabumulih, Ditangkap Ipda Haryoni di Rumah Mertua

Sindikat pembobol rumah mewah di Prabumulih Timur ditangkap anggota Polsek Prabumulih Timur, salah satunya saat berada di rumah mertua.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/edison
Salah satu pembobol rumah mewah di Prabumulih Timur ketika diringkus tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih 

Kanit Reskrim menuturkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang mewah dan uang dolar yang dicuri pelaku dari kediaman Tristina Yanti.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun kurungan," tegasnya.

Herman Deru Tinjau Pengerjaan PLTU Tanjung Lalang, Pastikan Tahun Depan Siap Beroperasi

Sementara Maryadi alias Ujok mengakui perbuatannya turut serta melakukan pencurian dengan membongkar rumah warga kota Prabumulih.

"Kami berangkat dari Palembang dan membongkar rumah pelaku yang saat itu kosong tidak ada penghuni," bebernya kepada petugas.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved