Akankah Demokrat Versi KLB di Sibolangit Disahkan Kemenkumham, Ini Kajian Dewan Pembina Perludem

masyarakat bisa melihat sendiri kepengurusan pimpinan Partai Demokrat yang mana pantas memimpin dan bisa menilai sendiri apa yang harus dilakukan.

Editor: Refly Permana
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim hukum Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Adanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Sibolangit Sumatera Utara (Sumut) pada 5 Maret lalu masih menjadi isu yang hangat diperpolitikan Indonesia.

KLB Demokrat di Sibolangit yang diotaki para mantan kader Demokrat itu menempatkan Jenderal (purn) TNI Moeldoko sebagai ketua umum versi KLB.

Hingga saat ini terus mendapat penentangan dari para pengurus Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang selama ini diakui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.

Aktivis dan pengamat pemilu dan demokrasi, Titi Anggraini, menilai meski adanya KLB Dmokrat di Sibolangit tersebut, jika dari analisis perspektif hukum partai politik dan kepemiluan, rasanya akan sulit mendapat pengakuan dari Kemenkumham kedepan.

Alasan Raul Lemos tak Hadiri Lamaran Aurel & Atta Halilintar Terungkap, Unggahan Ini Menjadi Bukti

"Jika ditelusuri dan dikaji terkait KLB Demokrat di Sibolangit itu, tidak terlalu rumit amat," kata Titi di Chanel youtube/NheMmLgrx-g, dengan tema Pemilu yang demokrasi di Indonesia dan Global.

Dimana hasil pembedahan yang dilakukan, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, jika dilihat dari peraturan perundang- undangannya yang berlaku, masyarakat bisa melihat sendiri kepengurusan pimpinan Partai Demokrat yang mana pantas memimpin dan bisa menilai sendiri apa yang harus dilakukan Kemenkumham untuk melegalkannya.

Dimana aturan tentang partai politik (parpol) maupun kepemiluan bisa dilhat dari undang- undang (UU) no 2 tahun 2008 yang diubah UU no 2 tahun 2011. 

Kemudian UU no 1 tahun 2015 yang direvisi ke UU no 8 tahun 2005 revisi UU no 10 tahun 2016 dan UU no 6 tahun 2020.

Lalu ada juga UU no 7/2017 tentang pemilu dan Perturan Menkumham no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum perubahan AD/ART serta perubahan kepengurusan parpol.

"Dari regulasi yang ada, memang undang- undang partai politik kita menyarankan, pendirian parpol untuk mendapatkan status hukum, harus didaftarkan ke Lemenkumham sesuai pasal 3(2) uu no 2 tahun 2011," cap Titi.

SEBELUM Musibah, Tercium Bau Aneh: Ase Tak Tahan Dengar Rintihan Anak TErjepit Badan Bus Maut

Mantan Direktur Eksekutif Perludem ini menyatakan, jika Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah konstitusinya parpol dan tentunya dibuat harus sejalan dengan peraturan perundang- undangan di Republik Indonesia.

Selain itu pasa pasal 5 disebutkan, AD/ART Parpol dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan parpol.

Dimana perubahan dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambil keputusan parpol, dan maksimal perubahan itu didaftatkan paling lama 30 hari setelah perubahn tersebut, dengan menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD/ART.

"Untuk pergantian kelengurusan diatur pasa pasal 22 uu no 2 tahun 201. Dimana pergantian kelengurusan disetiap tingkatan, dilakukan sesuai AD/ART, mengingat kedaulatan parpol ada dianggotanya dan selama ini dijalankan sesuai AD/ART. Selain maksimal 30 hari penyerahan ke kementerian, kementerian juga akan menetapkan maksimal 7 hari setelah diterima. Jadi ada prosedurnya merubah AD/ART itu, dengan mendaftar ke Kemnkumham dan perubahan melalui forum tertinggi parpol," paparnya.

BREAKING NEWS: Drs Ki Joko Siswanto Rektor Universitas Taman Siswa 2017-2020 Meninggal Dunia di RSMH

Lebih menarik lagi dijelaskan Titi, sesuai Peraturan Menkumham no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum perubahan AD/ART parpol, jika di pasal 10 dijelaskan untuk mengajukan permohonan perubahan AD/ART parpol wajib juga melampirkan surat sedang tidak dalam perselisihan internal parpol, di Mahkamah Partai atau lain sebutannya sesuai AD/ART. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved