Akankah Demokrat Versi KLB di Sibolangit Disahkan Kemenkumham, Ini Kajian Dewan Pembina Perludem

masyarakat bisa melihat sendiri kepengurusan pimpinan Partai Demokrat yang mana pantas memimpin dan bisa menilai sendiri apa yang harus dilakukan.

Editor: Refly Permana
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim hukum Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang. 

Jadi berdasaarkan kajian hukum tentang parpol dan kepemiluan, kita tidak terlalu rumit dan sulit untuk mengkaji legalitas dari KLB di Sibolangit. Karena AD/ART yang diakui di Kemenkumham adalah AD/ART tahun 2020, dan kepengurusan dibawah AHY," tambahnya.

Selai itu, kalau persyaratan untuk dilaksanakan KLB partai Demokrat, sudah jelas diatur dalam pasal 81 AD/ART partai Demokrat tahun 2020.

Dimana berdasarkan kajian KLB partai Demokrat dalam persepktif hukum parpol dan kepemiluan, maka yang sah dari Kemenkumhan, SK maupun AD/ART yang sah 2020 dan kepengurusan AHY. 

"Tapi, kita tunggu perkembangan selanjutnya, karena untuk perubahan AD/ART harus didaftarakan ke Kemkumham maksimal 30 hari setelah dilakukan perubahan AD/ART dan kelengurusan ditingkat pusat," pungkas Titi.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved