Akankah Demokrat Versi KLB di Sibolangit Disahkan Kemenkumham, Ini Kajian Dewan Pembina Perludem

masyarakat bisa melihat sendiri kepengurusan pimpinan Partai Demokrat yang mana pantas memimpin dan bisa menilai sendiri apa yang harus dilakukan.

Editor: Refly Permana
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim hukum Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang. 

"Disitu dikatakan, parpol jika ingin merubah AD/ART tidak dalam perselisihan, kalau juga masih dalam perselisihan harus diselesaikan terlebih di hukum, mengingat soal masalah internal parpol itu diatur dalam UU parpol kita.

Kalau di UU no 2  tahun 2011perselisihan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, kalau tidak selesai bisa ditempuh melalui Pengadilan Negeri, kalau masih tidak puas upaya lainnya ke Mahkamah Agung.

Jadi skema penyelesaian internal didahukukan, jika tidak tercapai baru ke pengadilan," ungkapnya.

Selain itu diterangkan Titi, jika kepengurusan parpol mau merubah AD/ART hal itu disebutkan secara eksplesif di Peraturan Menkumham itu, tidak boleh parpol yang masih dalam perselisihan internal, termasuk pendaftaran kepengurusan parpol di pasal 21, parpol wajib jika tidak dalam perselisihan.

"Jadi, kalau lihatnya aturan yang ada, Kemenkumham bisa dikatan tidak ingin terlibat (kisruh partai Demokrat), jika masih dalam perselisihan, maka diselesaikan dulu dan pendaftaran nanti bisa disahkan.

Dimana pasal 21(2) dijelaskan, untuk perubahan kepengurusan wajib dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Jadi disini sudah terang benerang, jika ada gejolak diparpol, untuk dilakukan perubahan AD/ART dan kepengurusan tidak bisa dilakukan," ucapnya, seraya jika mlihat kepengurusan yang saha bisa dilihat dari penyelenggaran pemilu terakhir siapa yang diakui KPU.

LARI dari Cengkeraman Diktator, Wanita Ini Tercengang Tahu Ada Mesin Keluarkan Uang Tunai

Diungkapkan perempuan asal Sumsel ini, jika dilihat ketentuan terkait AD/ART mana yang sah dari Partai Demokrat saat ini, sesuai peraturan perundang- undangan Kemenkumhm yang diterbitkan Mei 2020 lalu yang mengakui AD/ART yang sah partai Demokrat adalah yang dibuat tahun 2020, dan dimana sebelumnya itu ada pengajuan partai Demokrat dan disahkan Kementerian.

"Di dalam AD/ART versi 2020 itu, memang dikenal akan sebutan Kongres atau KLB, sesuai pasal 81 jika KLB itu kewenangannya mengesahkan AD/ART, menetapkan ketum, formatur kongres dan sebagainya.

Tapi ada syaratnya dipasal 81(4) dimana KLB dapat diadakan atas permintaan beberapa hal, seperti daru Majelis tinggi partai atau sekurang- kuranfnya 2/3 dari DPD yang ada atau 50 persen dari DPC serta persetujuan ketua Majelis tinggi partai," tuturnya.

Dilanjutkan Titi, adanya kekisruan kepemimpinan partai Demokrat pasca KLB, sedangkan kepengurusan yang ada sebelumnya menilai KLB itu abal- abal, maka kepengurusan yang mana yang sah nantinya menurut Kemenkumham, mengingat Kemenkumham adalah element pemerintah dan organ negara.

Ia memberikan masukan agar masyarakat bisa mengeceknya dan menganalisis sendiri siapa yang sesuai peraturan perundang- undangan.

"Untuk mengecek itu sangat mudah, karena kita dalam era keterbukaan informasi, dan transparansi, jadi bisa merujuk tadi (seperti pencalonan pilkada sesuai pengurus sah).

Tipsnya mudah, kita bisa mengecek portal yang dikelolah KPU, jadi kita juga harus apresiasi ke KPU yang mengelolah data parpol kita secara cukup lengkap, dan bisa diakses semua pihak," ungkapnya.

Dimana ditambahkan Titi, jika akses SK kepengurusan parpol Demokrat yang sah sesuai Kemenkumham no 15 tahun 2020 yang disahkan menteri Yasona pada Juli 2020, kepengurusan dengan  ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono).

Datang ke Palembang untuk Kerjakan Proyek, Handphone Pria Asal Jakarta Diduga Dicuri Teman Sendiri

"Jadi, data di KPU bisa jadi alat analisis kita untuk melihat persoalan terkini KLB Partai Demokrat. Penting dari tata kelola pemerintahan, berpemilu, berpilkada secara terbuka salah satunya ketika ada polemik atau masalah hukum, maka publik bisa menganalisis persoalan ini dalam aspek hukum, karena semua data dan dokumen bisa diakses publik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved