Datang ke Palembang untuk Kerjakan Proyek, Handphone Pria Asal Jakarta Diduga Dicuri Teman Sendiri
"Kami curiga dengan teman sendiri pelakunya, karena saat saya dan teman lain mencari keberadaan pelaku namun pelaku sudah tidak ada,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang warga asal Kecamatan Jagakarsa, Jakarta menjadi korban pencurian ketika berada di Palembang.
Atas kejadian tersebut, pria berusia 34 tahun ini membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang Sabtu (13/3/2021).
Kepada petugas korban menuturkan, kejadian itu berawal saat korban yang sebagai seorang pekerja tim instalasi transmisi salah satu brand provider mendapatkan proyek di Palembang.
• Kebun Karetnya Kerap Didatangi Hama Babi, Kasno Warga Empat Lawang Sengaja Beli Kecepek
Di saat berada dii Palembang, korban menghubungi seorang teman yang dikenalnya, lalu korban mendatangi rumahnya.
Korban mengatakan dirinya memerlukan kendaraan saat bekerja, sehingga korban menyewa atau merental mobil milik temannya itu.
Korban juga menginap dirumah teman bersama pekerja lainnya, dimana salah satu pekerja itulah yang dilaporkan korban ke polisi.
Kejadian pencurian diketahui korban pada Kamis (11/3/2021), sekitar pukul 23.00, di Kecamatan SU I atau di rumah teman korban.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Handphone milik korban merk Oppo F 5 dan Hp Oppo A11 K milik orangtua pemilik rumah hilang,
• Sebelum Dampingi Aurel Dilamar Atta Halilintar, Diam-diam Krisdayanti Ungkap Kesedihan: Anak-anaku!
"Kami curiga dengan teman sendiri pelakunya, karena saat saya dan teman lain mencari keberadaan pelaku namun pelaku sudah tidak ada," ungkap korban saat memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjutnya, selain handphone dilarikan, pelaku juga membawa kabur mobil grandmax milik teman sekaligus pemilik rumah tempat menginap, serta sebuah dompet didalam mobil yang berisikan surat-surat berharga.
"Saya membuat laporan supaya pelaku ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya," katanya.
Laporan korban tindak pidana UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 362 KUHP sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit II dipimpin Panit II Ipda Martono dan selanjutnya laporan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
• MASIH Banyak Kursi Kosong, Kubu Moeldoko Bingung Cari Orang: Max Sopacua:Banyak Departemen
"Laporan sudah kita terima dan akan segera tindaklanjuti segera oleh unit ranmor Polrestabes, Palembang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini: