Kebun Karetnya Kerap Didatangi Hama Babi, Kasno Warga Empat Lawang Sengaja Beli Kecepek
anggota unit reskrim berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dengan panjang 1 meter 27 cm.
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengamankan satu unit senjata api rakitan jenis kecepek beserta pemiliknya, Kasno.
Tersangka diamankan saat berada di kebun karet yang ada di Desa Batu Raja Lama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (11/03/21) Malam.
Setelah mandapatkan informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Empat Lawang yang dipimpin oleh Ulta Deanto langsung menyisir kebun karet Kasno.
• Ngakunya Kalem Saat Kecil, Tora Sudiro Ternyata Sudah Lakukan Ini Sejak SMP, Vincent Desa Tercengang
Sesampainya di kebun tersebut, anggota unit reskrim berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dengan panjang 1 meter 27 cm dalam keadaan aktif.
Kasno mengaku mendapatkan senjata tersebut dengan membelinya dari salah seorang teman di Desa Batu Raja Lama seharga Rp. 300.000,00.
Dimana senjata api raktian tersebut Kasno gunakan untuk menjaga diri dan membasmi hama babi yang sering berkeliaran di kebunnya.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Saya membeli senjata api tersebut dengan Rp. 300,000,00 dari seorang teman, senjata api itu saya gunakan untuk menjaga diri dan juga untuk mengusir babi di kebun karet," kata Kasno.
Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Ulta Deanto, menjelaskan kepemilikan senjata api secara ilegal bisa membahayakan masyarakat banyak dan melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
• Luar Biasa Kejamnya! Pria Ini Bius dan Rudapaksa Gadis Berusia 12 Tahun Selama 9 Jam Berturut-turut
Adapun kasus ini akan didalami untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
"Anggota unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan Kasno beserta barang bukti. Dimana kepemilikan senjata api secara ilegal bisa membahayakan masyarakat dan melanggar UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
Untuk Kasno sendiri telah kami amankan dan akan dimintai keterangan Lebih lanjut," tutup Ulta.
