Akankah Demokrat Versi KLB di Sibolangit Disahkan Kemenkumham, Ini Kajian Dewan Pembina Perludem

masyarakat bisa melihat sendiri kepengurusan pimpinan Partai Demokrat yang mana pantas memimpin dan bisa menilai sendiri apa yang harus dilakukan.

Editor: Refly Permana
TRIBUNNEWS/RIZKI SANDI SAPUTRA
Tim hukum Partai Demokrat menggugat 10 orang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021), terkait penyelenggaraan KLB Deli Serdang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Adanya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diselenggarakan di Sibolangit Sumatera Utara (Sumut) pada 5 Maret lalu masih menjadi isu yang hangat diperpolitikan Indonesia.

KLB Demokrat di Sibolangit yang diotaki para mantan kader Demokrat itu menempatkan Jenderal (purn) TNI Moeldoko sebagai ketua umum versi KLB.

Hingga saat ini terus mendapat penentangan dari para pengurus Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang selama ini diakui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI.

Aktivis dan pengamat pemilu dan demokrasi, Titi Anggraini, menilai meski adanya KLB Dmokrat di Sibolangit tersebut, jika dari analisis perspektif hukum partai politik dan kepemiluan, rasanya akan sulit mendapat pengakuan dari Kemenkumham kedepan.

Alasan Raul Lemos tak Hadiri Lamaran Aurel & Atta Halilintar Terungkap, Unggahan Ini Menjadi Bukti

"Jika ditelusuri dan dikaji terkait KLB Demokrat di Sibolangit itu, tidak terlalu rumit amat," kata Titi di Chanel youtube/NheMmLgrx-g, dengan tema Pemilu yang demokrasi di Indonesia dan Global.

Dimana hasil pembedahan yang dilakukan, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini, jika dilihat dari peraturan perundang- undangannya yang berlaku, masyarakat bisa melihat sendiri kepengurusan pimpinan Partai Demokrat yang mana pantas memimpin dan bisa menilai sendiri apa yang harus dilakukan Kemenkumham untuk melegalkannya.

Dimana aturan tentang partai politik (parpol) maupun kepemiluan bisa dilhat dari undang- undang (UU) no 2 tahun 2008 yang diubah UU no 2 tahun 2011. 

Kemudian UU no 1 tahun 2015 yang direvisi ke UU no 8 tahun 2005 revisi UU no 10 tahun 2016 dan UU no 6 tahun 2020.

Lalu ada juga UU no 7/2017 tentang pemilu dan Perturan Menkumham no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum perubahan AD/ART serta perubahan kepengurusan parpol.

"Dari regulasi yang ada, memang undang- undang partai politik kita menyarankan, pendirian parpol untuk mendapatkan status hukum, harus didaftarkan ke Lemenkumham sesuai pasal 3(2) uu no 2 tahun 2011," cap Titi.

SEBELUM Musibah, Tercium Bau Aneh: Ase Tak Tahan Dengar Rintihan Anak TErjepit Badan Bus Maut

Mantan Direktur Eksekutif Perludem ini menyatakan, jika Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah konstitusinya parpol dan tentunya dibuat harus sejalan dengan peraturan perundang- undangan di Republik Indonesia.

Selain itu pasa pasal 5 disebutkan, AD/ART Parpol dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan parpol.

Dimana perubahan dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambil keputusan parpol, dan maksimal perubahan itu didaftatkan paling lama 30 hari setelah perubahn tersebut, dengan menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD/ART.

"Untuk pergantian kelengurusan diatur pasa pasal 22 uu no 2 tahun 201. Dimana pergantian kelengurusan disetiap tingkatan, dilakukan sesuai AD/ART, mengingat kedaulatan parpol ada dianggotanya dan selama ini dijalankan sesuai AD/ART. Selain maksimal 30 hari penyerahan ke kementerian, kementerian juga akan menetapkan maksimal 7 hari setelah diterima. Jadi ada prosedurnya merubah AD/ART itu, dengan mendaftar ke Kemnkumham dan perubahan melalui forum tertinggi parpol," paparnya.

BREAKING NEWS: Drs Ki Joko Siswanto Rektor Universitas Taman Siswa 2017-2020 Meninggal Dunia di RSMH

Lebih menarik lagi dijelaskan Titi, sesuai Peraturan Menkumham no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendaftaran pendirian badan hukum perubahan AD/ART parpol, jika di pasal 10 dijelaskan untuk mengajukan permohonan perubahan AD/ART parpol wajib juga melampirkan surat sedang tidak dalam perselisihan internal parpol, di Mahkamah Partai atau lain sebutannya sesuai AD/ART. 

"Disitu dikatakan, parpol jika ingin merubah AD/ART tidak dalam perselisihan, kalau juga masih dalam perselisihan harus diselesaikan terlebih di hukum, mengingat soal masalah internal parpol itu diatur dalam UU parpol kita.

Kalau di UU no 2  tahun 2011perselisihan harus diselesaikan di Mahkamah Partai, kalau tidak selesai bisa ditempuh melalui Pengadilan Negeri, kalau masih tidak puas upaya lainnya ke Mahkamah Agung.

Jadi skema penyelesaian internal didahukukan, jika tidak tercapai baru ke pengadilan," ungkapnya.

Selain itu diterangkan Titi, jika kepengurusan parpol mau merubah AD/ART hal itu disebutkan secara eksplesif di Peraturan Menkumham itu, tidak boleh parpol yang masih dalam perselisihan internal, termasuk pendaftaran kepengurusan parpol di pasal 21, parpol wajib jika tidak dalam perselisihan.

"Jadi, kalau lihatnya aturan yang ada, Kemenkumham bisa dikatan tidak ingin terlibat (kisruh partai Demokrat), jika masih dalam perselisihan, maka diselesaikan dulu dan pendaftaran nanti bisa disahkan.

Dimana pasal 21(2) dijelaskan, untuk perubahan kepengurusan wajib dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Jadi disini sudah terang benerang, jika ada gejolak diparpol, untuk dilakukan perubahan AD/ART dan kepengurusan tidak bisa dilakukan," ucapnya, seraya jika mlihat kepengurusan yang saha bisa dilihat dari penyelenggaran pemilu terakhir siapa yang diakui KPU.

LARI dari Cengkeraman Diktator, Wanita Ini Tercengang Tahu Ada Mesin Keluarkan Uang Tunai

Diungkapkan perempuan asal Sumsel ini, jika dilihat ketentuan terkait AD/ART mana yang sah dari Partai Demokrat saat ini, sesuai peraturan perundang- undangan Kemenkumhm yang diterbitkan Mei 2020 lalu yang mengakui AD/ART yang sah partai Demokrat adalah yang dibuat tahun 2020, dan dimana sebelumnya itu ada pengajuan partai Demokrat dan disahkan Kementerian.

"Di dalam AD/ART versi 2020 itu, memang dikenal akan sebutan Kongres atau KLB, sesuai pasal 81 jika KLB itu kewenangannya mengesahkan AD/ART, menetapkan ketum, formatur kongres dan sebagainya.

Tapi ada syaratnya dipasal 81(4) dimana KLB dapat diadakan atas permintaan beberapa hal, seperti daru Majelis tinggi partai atau sekurang- kuranfnya 2/3 dari DPD yang ada atau 50 persen dari DPC serta persetujuan ketua Majelis tinggi partai," tuturnya.

Dilanjutkan Titi, adanya kekisruan kepemimpinan partai Demokrat pasca KLB, sedangkan kepengurusan yang ada sebelumnya menilai KLB itu abal- abal, maka kepengurusan yang mana yang sah nantinya menurut Kemenkumham, mengingat Kemenkumham adalah element pemerintah dan organ negara.

Ia memberikan masukan agar masyarakat bisa mengeceknya dan menganalisis sendiri siapa yang sesuai peraturan perundang- undangan.

"Untuk mengecek itu sangat mudah, karena kita dalam era keterbukaan informasi, dan transparansi, jadi bisa merujuk tadi (seperti pencalonan pilkada sesuai pengurus sah).

Tipsnya mudah, kita bisa mengecek portal yang dikelolah KPU, jadi kita juga harus apresiasi ke KPU yang mengelolah data parpol kita secara cukup lengkap, dan bisa diakses semua pihak," ungkapnya.

Dimana ditambahkan Titi, jika akses SK kepengurusan parpol Demokrat yang sah sesuai Kemenkumham no 15 tahun 2020 yang disahkan menteri Yasona pada Juli 2020, kepengurusan dengan  ketum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono).

Datang ke Palembang untuk Kerjakan Proyek, Handphone Pria Asal Jakarta Diduga Dicuri Teman Sendiri

"Jadi, data di KPU bisa jadi alat analisis kita untuk melihat persoalan terkini KLB Partai Demokrat. Penting dari tata kelola pemerintahan, berpemilu, berpilkada secara terbuka salah satunya ketika ada polemik atau masalah hukum, maka publik bisa menganalisis persoalan ini dalam aspek hukum, karena semua data dan dokumen bisa diakses publik.

Jadi berdasaarkan kajian hukum tentang parpol dan kepemiluan, kita tidak terlalu rumit dan sulit untuk mengkaji legalitas dari KLB di Sibolangit. Karena AD/ART yang diakui di Kemenkumham adalah AD/ART tahun 2020, dan kepengurusan dibawah AHY," tambahnya.

Selai itu, kalau persyaratan untuk dilaksanakan KLB partai Demokrat, sudah jelas diatur dalam pasal 81 AD/ART partai Demokrat tahun 2020.

Dimana berdasarkan kajian KLB partai Demokrat dalam persepktif hukum parpol dan kepemiluan, maka yang sah dari Kemenkumhan, SK maupun AD/ART yang sah 2020 dan kepengurusan AHY. 

"Tapi, kita tunggu perkembangan selanjutnya, karena untuk perubahan AD/ART harus didaftarakan ke Kemkumham maksimal 30 hari setelah dilakukan perubahan AD/ART dan kelengurusan ditingkat pusat," pungkas Titi.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved