Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Prasetyo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa KPK
Brigjen Prasetyo Utomo (50) mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Rabu (10/03/2021) divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
SRIPOKU.COM --- Brigjen Prasetyo Utomo (50) mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Rabu (10/03/2021) divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dalam amar putusannya menyatakan periwra tinggi Polri ini, terbukti menerima suap dari terpidana korupsi Djoko Tjandra (70).
Selain dijatuhi hukuman penjara, Prasetyo Utomo dihukum membayar denda Rp100 juta atau subsidair enam bulan kurungan.
Menurut hakim, Prasetyo Utomo terbukti menerima suap 100.000 dolar AS (sekitar Rp1,4 miliar) dari Djoko Tjandra, yang diterima melalui Tommy Sumardi. Uang itu terkait dengan penghapusan status buronan red notice Interpol.
Baca juga: Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Divonis Hari Ini, Kasus Korupsi Djoko Tjandra
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Urus Fatwa Mahkamah Agung
Djoko Tjandra berstatus buronan dan masuk daftar red notice Interpol setelah dijatuhi hukuman pidana terkait kasus korupsi pengalihan hutang atau cessie Bank Bali.
Hakim mempertimbangkan, alasan yang memberatkan bagi Prasetyo. Diantarnya sebagai perwira tinggi Polri yang memiliki karir yang baggus, ia dinilai tidak mendukung program pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain ini, Prasetyo dinilai merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hakim juga mempertimbangkan alasan yang meringankan, yakni dianggap bersikap sopan selama persidangan, mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun, dan mengakui menerima uang 20 ribu dolar.
Baca juga: Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra
Prasetyo dinilai terbukti berperan sebagai penghubung antara Tommy yang menjadi kepercayaan Djoko Tjandra dengan mantan Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte hari Rabu ini juga menjalani siding di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mendengarkan keputusan hakim.
Baik Prasetyo Utomo maupun Napoleon, keduanya didakwa menerima suap terkait penghapusan “status buron” Djoko S Tjandra.
Sebelumnya, jaksa menuntut mantan Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana tigga tahun penjara, dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut dakwaan jaksa, Irjen Napoleon Bonaparte yang jua mantan Kapolres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 200 ribu dollar Singapura (setara Rp2.000.000 kurs Rp10.000 per dolar, dan 370 ribu dolar AS atau sekitar Rp5 miliar..
Sementara itu, Brigjen Prasetijo Utomo, sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara. Prasetyo
Utomo menerima suap melalui perantara Tommy Sumardi. Tujuan pemberian uang, agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.