Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Prasetyo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa KPK
Brigjen Prasetyo Utomo (50) mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Rabu (10/03/2021) divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Prasetyo Utomo terbukti melanggar pasal 5 ayat(2) juncto pasal 5 ayat(1) huruf-a atau huruf-b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 11 atau pasal 12 huruf-a atau huruf-b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Sementara Brigjen Napoleon dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat(2) juncto pasal 5 ayat(1) huruf-a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.****
Sumber: Tribunnews.com, judul "hari-ini-irjen-napoleon-dan-brigjen-prasetijo-akan-divonis-kasus-red-notice-djoko-tjandra"