Kasus Djoko Tjandra

Brigjen Prasetyo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa KPK

Brigjen Prasetyo Utomo (50) mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Rabu (10/03/2021) divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Editor: Sutrisman Dinah
zoom-inlihat foto Brigjen Prasetyo Utomo Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Tinggi Dari Tuntutan Jaksa KPK
tribun Lampung
Brigjen Prasetyo Utomo

Prasetyo Utomo terbukti melanggar pasal 5 ayat(2) juncto pasal 5 ayat(1) huruf-a atau huruf-b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 11  atau pasal 12 huruf-a atau huruf-b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sementara Brigjen Napoleon dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat(2) juncto pasal 5 ayat(1) huruf-a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.****

Sumber: Tribunnews.com, judul "hari-ini-irjen-napoleon-dan-brigjen-prasetijo-akan-divonis-kasus-red-notice-djoko-tjandra"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved