Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus "Urus" Fatwa Mahkamah Agung

Djoko S Tjandra (70) yang sempat buron, dituntut hukuman empat tahun penjara untuk kasus suap mengurus Fatwa Mahkamah Agung.

Editor: Sutrisman Dinah
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Djoko Tjandra mengaku pernah diajak bertemu Maruf Amin di Kuala Lumpur, Malaysia. 

SRIPOKU.COM - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko S Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini untuk kasus suap "mengurus" Fatwa Mahkamah Agung melalui Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Jaksa berkesimpulan bahwa Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim agar terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi,  kata jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (04/03/2021).

Baca juga: Dituntut 4 Tahun, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Baca juga: Irjen Napoleon klaim Punya Kartu Truf Dalang Kasus Red Notice: Kita Lihat Saja Siapa Orangnya

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Adapun hal- hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.

"Hal - hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.

Baca juga: Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra

Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.

"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.

"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," pungkas jaksa.

Sebelum kasus menyuap Fatwa MA, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali. Kemudian, Djoko Tjandra menjadi buronan dan masuk dalam daftar Red-notice Interpol. Ternyata, ia bebas keluar masuk dan melakukan perjalanan.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia setelah sempat lolos dan terkahir diketahui melalukan perjalanan menggunakan ke Pontianak. Bahkan ia dikawal oleh oknum perwira polisi, dan mendapat surat keterangan tes Covid-19.

Setelah ditangkap, ia kembali diadili denan tuduhan menyuap Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari. Nilai suap itu 500.000 Dolar AS dari total janji 1 juta dolar AS.

Lewat suap itu, Djoko Tjandra bermaksud agar Pinangki menyelesaikan permasalahan hukum yang menjeratnya, dengan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved