Tagih Janji Normalisasi Sungai Padang Tempirai Dampak Pencemaran, Ini Jawaban Pemkab PALI
MPPDT Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI menagih janji Pemkab PALI untuk lakukan normalisasi ulang Sungai Padang Tempirai, Ini Kata Pemkab PALI
Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALI -- Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menagih janji Pemkab PALI untuk lakukan normalisasi ulang Sungai Padang Tempirai yang ada di desa tersebut.
Ketua Umum MPPDT, Subiyanto Saripudin menjelaskan bahwa mewakili pihak warga pinggir Danau Desa Tempirai yang merasa dirugikan akibat proyek normalisasi sungai Tempirai.
Hal ini lantaran membuat sodetan sungai Baru Tahun 2018 segingga berdampak merusak lingkungan, keindahan dan pemandangan alam Danau Desa Tempirai.
Dijelaskan, pada pertengahan Desember 2019 pihaknya sudah menyampaikan aspirasi itu ke pemkab PALI untuk melakukan normalisasi ulang karena warga menganggap proyek itu telah menimbulkan banyak permasalahan.
Antara lain menghambat transportasi pergi pulang masyarakat yang ingin ke kebun melewati Padang Danau Tempirai.
Sesuai hasil audensi MPPDT dengan Bupati PALI tanggal 27 Desember 2019, dan telah ditindaklanjuti dengan bentuk Tim Pemkab PALI dengan surat tugas no:100/303/SETDA.PALI/2019 yang diketuai oleh Asda II Husman Gumanti.
Kemudian,sudah melakukan tinjauan lapangan pada tanggal 30 Desember 2019.
"Atas dasar itu, kami meminta kejelasan kapan janji itu direalisasikan," ungkap Subiyanto, Selasa (9/3/21).
Padahal diakui Subiyanto bahwa dirinya mendapat informasi dari Asda II, setelah tinjauan ke lapangan check kondisi Danau Desa Tempirai.
Dimana, Bupati PALI sudah memberikan instruksi ke OPD terkait yaitu Dinas PUBM untuk segera lakukan persiapan normalisasi ulang pada tahun anggaran 2020.
"Dimana janji normalisasi ulang sungai Tempirai yang melewati Padang Danau Tempirai tidak dilakukan, justru melakukan proyek normalisasi sungai di Tempirai Selatan dengan anggaran Rp 1,4 M dan proyek normalisasi sungai Tempirai ke Talang Ulu dengan anggaran Rp 9,5 M yang pelaksanaannya membuat sodetan sungai baru yang diduga telah terjadi kerusakan lingkungan," terangnya.
Untuk itu, MPPDT menagih janji Bupati PALI agar memenuhi janjinya supaya kerusakan lingkungan dan pemandangan alam yang indah pada Padang Danau Tempirai segera dikembalikan, sebab ini warisan Puyang Seberang leluhur Wang Tempirai.
"Selain itu MPPDT juga akan segera menyampaikan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup, BPK, Kejaksaan, Polri dan bila perlu ke KPK untuk melakukan evakuasi terhadap pelaksanaan proyek normalisasi sungai Tempirai ini guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi." katanya.
Sementara itu, Pemkab PALI melalui Plt Kepala PUBM PALI, Shevy Handika berkata bahwa pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penganggaran.
Apalagi menurut dia, normalisasi di Sungai Padang Tempirai merupakan lanjutan dan sudah merupakan janji Pak Bupati.
"Namun saat ini kondisi keuangan Kabupaten PALI sedang devisit. Sehingga diharapkan masyarakat untuk bersabar," ujarnya.