Berita Palembang

Saksi Ahli Sebut tak ada Kerugian Negara, Kuasa Hukum Johan Anuar : Sangat Kental Nuansa Politisnya

2 saksi ahli dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar di persidangan kali ini. Saksi ahli tersebut yakni, Ahli Audit dari Medan Sudirman

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
Ahli Audit dari Medan, Sudirman dan Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat dimintai keterangan oleh awak media, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021). 

Akan tetapi BPK Perwakilan mengakui ada pengdaan tanah dan perkarahnya sudah inkra di Pengadilan Tipikor.

"Oleh BPK Pusat dinyatakan tidak ada. Memurut saya itu saja sudah salah. Laporan BPK Pusat yang mengatakan adanya total lost  yang menyebabkan kerugian negara hingga 5,7 miliar itu tidak benar. 

Padahal kenyataannya di sini ada pengadaan tanah tersebut. Itu pun sudah diakui oleh BPK Perwakilan dan Pengadilan, dan itu sudah inkra," Jelas Sudirman.

Didatangkan sebagai Ahli Audit, Sudirman sekali lagi menegaskan bahwasanya dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Oku yang menyeret nama Johan Anuar sebagai tersangka, dirinya berpendapat tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh Johan Anuar.

"Jadi tidak ada kerugian negara pada perkara ini. Kecuali yang sudah di putus oleh pengadilan (atas nama terpidana Khidirman)," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved