Berita Palembang

Saksi Ahli Sebut tak ada Kerugian Negara, Kuasa Hukum Johan Anuar : Sangat Kental Nuansa Politisnya

2 saksi ahli dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar di persidangan kali ini. Saksi ahli tersebut yakni, Ahli Audit dari Medan Sudirman

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
Ahli Audit dari Medan, Sudirman dan Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat dimintai keterangan oleh awak media, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU atas nama terdakwa Johan Anuar, dengan agenda keterang saksi ahli, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar di persidangan kali ini.

Saksi ahli tersebut yakni, Ahli Audit dari Medan, Sudirman SE SH MM dan Ahli Pidana, Dr M Fakih SH MH.

Saksi dihadirkan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada keterangannya, saksi ahli audit, Sudirman mengatakan jika tidak ada kerugian negara yang disebabkan dalam perkara pengadaan lahan kuburan di OKU.

Hal tersebut berdasarkan dua hasil audit yang dipelajarinya, dengan metode penghitungan yang berbeda.

Adapun hasil audit yang menjadi acuan yakni audit Oleh BPK Pusat dan BPK Perwakilan.

Menangapi hal tersebut, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH mengatakan pihaknya sependapat dengan keterangan ahli, Sudirman.

Menurutnya kasus ini tidak perlu ada. Sebab sebelum perkara ini sampai di Pengadilan Tipikor, Kejaksaan Tinggi Sumsel pada waktu itu tidak bisa P21 kan kasus ini. 

Terkait ada dua perhitungan kerugian negara dengan hasil yang berbeda.

"Kita sesali disini lembaga super power seperti KPK justru P21 kan perkara ini ada masalah apa?," tanya Titis.

Titis menjelaskan bahwa, saksi ahli Sudirman mengatakan bahwa di seluruh Indonesia dirinya dihadirkan sebagai saksi Ahli dan selalu dihadapkan dengan KPK.

Namun baru kali ini, kejadian disini ada 2 kali pemeriksaan audit, dan hasilnya pun berbeda.

"Satu sudah berkekuatan hukum inkra, dan yang satu dengan perhitungan metode total lost. Saksi ahli sampai bilang, orang awampun akan berpikir, anggaran cuma 6 miliar, satu total lost 5,7 miliar yang satu sudah putus 3 Miliar berarti lebih dari anggaran," jelasnya.

Menurut kuasa hukum Johan Anuar tersebut, menyimak dari pernyataan majelis hakim kepada ahli terkesan diarahkan pada metode, berbeda perhitungan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved