Berita Palembang

Saksi Ahli Sebut tak ada Kerugian Negara, Kuasa Hukum Johan Anuar : Sangat Kental Nuansa Politisnya

2 saksi ahli dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar di persidangan kali ini. Saksi ahli tersebut yakni, Ahli Audit dari Medan Sudirman

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
Ahli Audit dari Medan, Sudirman dan Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat dimintai keterangan oleh awak media, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021). 

Akan tetapi di dalam peraturan, yang dicari disini adalah peetanggungjawaban  kerugian negara.

"Nah, kalau yang dulu sudah ada yang mempertangung jawabkan kenapa harus dicari-cari lagi. Saya melihat klien saya ini benar-benar dizolimi. Saya melihat sangat kental nuansa politisnya," ujar titis di hadapan awak media, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya jika memang audit yang pertama tidak lengkap harusnya jangan dipaksakan untuk dipersalahkan dengan cara dicari-cari.

Titis mengatakan jika yang disampaikan oleh saksi ahli tersebut, menurutnya tidak ada kepuasan dalam audit pertama.

"Sehingga mencari proses tindak melawan hukum yang dikaitkan pada audit yang baru ini,"tegasnya.

Saksi Ahli Audit Sudirman Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Perkara Lahan Kuburan OKU

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku, atas nama terdakwa Johan Anuar kembali digelar.

Sidang digelar secara virtual, diketuai oleh Hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021).

Pada sidang kali ini, Tim Kuasa Hukum Johan Anuar mendatangkan 2 saksi ahli yakni Ahli Audit dari Medan, Sudirman SE SH MM dan Ahli Pidana, Dr M Fakih SH MH.

Kedua saksi dihadirkan bergantian di hadapan Majelis hakim.

Dalam keterangannya, Ahli Audit dari Medan, Sudirman menyebutkan bahwasanya tidak ada kerugian negara dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Oku yang menyeret nama Wakil Bupati Oku yang baru saja dilantik, Johan Anuar.

Ditemui usai memberikan keterangannya sebagai saksi, Sudirman yang ditemui awak media mengatakan jika dalam perkara ini dirinya dimintai keterangan sebagai ahli audit.

"Dalam perkara ini saya diberi 2 hasil audit dari BPK Perwakilan dan BPK Pusat," ujar Sudirman, Selasa (9/3/2021).

Setelah pelajari menurut Sudirman, pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku ini digunakan metode keruagian negara oleh BPK Pusat itu Total Lost.

Dimana BPK Pusat menganggap tidak ada pengadaan tanah. 

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved