Berita Palembang

Saksi Ahli Sebut tak ada Kerugian Negara, Kuasa Hukum Johan Anuar : Sangat Kental Nuansa Politisnya

2 saksi ahli dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar di persidangan kali ini. Saksi ahli tersebut yakni, Ahli Audit dari Medan Sudirman

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
Ahli Audit dari Medan, Sudirman dan Kuasa hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati saat dimintai keterangan oleh awak media, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di OKU atas nama terdakwa Johan Anuar, dengan agenda keterang saksi ahli, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021).

Ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Johan Anuar di persidangan kali ini.

Saksi ahli tersebut yakni, Ahli Audit dari Medan, Sudirman SE SH MM dan Ahli Pidana, Dr M Fakih SH MH.

Saksi dihadirkan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pada keterangannya, saksi ahli audit, Sudirman mengatakan jika tidak ada kerugian negara yang disebabkan dalam perkara pengadaan lahan kuburan di OKU.

Hal tersebut berdasarkan dua hasil audit yang dipelajarinya, dengan metode penghitungan yang berbeda.

Adapun hasil audit yang menjadi acuan yakni audit Oleh BPK Pusat dan BPK Perwakilan.

Menangapi hal tersebut, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH mengatakan pihaknya sependapat dengan keterangan ahli, Sudirman.

Menurutnya kasus ini tidak perlu ada. Sebab sebelum perkara ini sampai di Pengadilan Tipikor, Kejaksaan Tinggi Sumsel pada waktu itu tidak bisa P21 kan kasus ini. 

Terkait ada dua perhitungan kerugian negara dengan hasil yang berbeda.

"Kita sesali disini lembaga super power seperti KPK justru P21 kan perkara ini ada masalah apa?," tanya Titis.

Titis menjelaskan bahwa, saksi ahli Sudirman mengatakan bahwa di seluruh Indonesia dirinya dihadirkan sebagai saksi Ahli dan selalu dihadapkan dengan KPK.

Namun baru kali ini, kejadian disini ada 2 kali pemeriksaan audit, dan hasilnya pun berbeda.

"Satu sudah berkekuatan hukum inkra, dan yang satu dengan perhitungan metode total lost. Saksi ahli sampai bilang, orang awampun akan berpikir, anggaran cuma 6 miliar, satu total lost 5,7 miliar yang satu sudah putus 3 Miliar berarti lebih dari anggaran," jelasnya.

Menurut kuasa hukum Johan Anuar tersebut, menyimak dari pernyataan majelis hakim kepada ahli terkesan diarahkan pada metode, berbeda perhitungan.

Akan tetapi di dalam peraturan, yang dicari disini adalah peetanggungjawaban  kerugian negara.

"Nah, kalau yang dulu sudah ada yang mempertangung jawabkan kenapa harus dicari-cari lagi. Saya melihat klien saya ini benar-benar dizolimi. Saya melihat sangat kental nuansa politisnya," ujar titis di hadapan awak media, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya jika memang audit yang pertama tidak lengkap harusnya jangan dipaksakan untuk dipersalahkan dengan cara dicari-cari.

Titis mengatakan jika yang disampaikan oleh saksi ahli tersebut, menurutnya tidak ada kepuasan dalam audit pertama.

"Sehingga mencari proses tindak melawan hukum yang dikaitkan pada audit yang baru ini,"tegasnya.

Saksi Ahli Audit Sudirman Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Perkara Lahan Kuburan OKU

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku, atas nama terdakwa Johan Anuar kembali digelar.

Sidang digelar secara virtual, diketuai oleh Hakim Erma Suharti SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (9/3/2021).

Pada sidang kali ini, Tim Kuasa Hukum Johan Anuar mendatangkan 2 saksi ahli yakni Ahli Audit dari Medan, Sudirman SE SH MM dan Ahli Pidana, Dr M Fakih SH MH.

Kedua saksi dihadirkan bergantian di hadapan Majelis hakim.

Dalam keterangannya, Ahli Audit dari Medan, Sudirman menyebutkan bahwasanya tidak ada kerugian negara dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Oku yang menyeret nama Wakil Bupati Oku yang baru saja dilantik, Johan Anuar.

Ditemui usai memberikan keterangannya sebagai saksi, Sudirman yang ditemui awak media mengatakan jika dalam perkara ini dirinya dimintai keterangan sebagai ahli audit.

"Dalam perkara ini saya diberi 2 hasil audit dari BPK Perwakilan dan BPK Pusat," ujar Sudirman, Selasa (9/3/2021).

Setelah pelajari menurut Sudirman, pada perkara dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Oku ini digunakan metode keruagian negara oleh BPK Pusat itu Total Lost.

Dimana BPK Pusat menganggap tidak ada pengadaan tanah. 

Akan tetapi BPK Perwakilan mengakui ada pengdaan tanah dan perkarahnya sudah inkra di Pengadilan Tipikor.

"Oleh BPK Pusat dinyatakan tidak ada. Memurut saya itu saja sudah salah. Laporan BPK Pusat yang mengatakan adanya total lost  yang menyebabkan kerugian negara hingga 5,7 miliar itu tidak benar. 

Padahal kenyataannya di sini ada pengadaan tanah tersebut. Itu pun sudah diakui oleh BPK Perwakilan dan Pengadilan, dan itu sudah inkra," Jelas Sudirman.

Didatangkan sebagai Ahli Audit, Sudirman sekali lagi menegaskan bahwasanya dalam perkara pengadaan lahan kuburan di Oku yang menyeret nama Johan Anuar sebagai tersangka, dirinya berpendapat tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh Johan Anuar.

"Jadi tidak ada kerugian negara pada perkara ini. Kecuali yang sudah di putus oleh pengadilan (atas nama terpidana Khidirman)," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved