Korupsi Bansos Covid 19

Catatan Penerima Suap Korupsi Proyek Bansos Covid-19 Dibuka, Ada Dua Anggota DPR RI

Adi Wahyono terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial untuk warga terdampak wabah Covid-19 membongkar catatan penerima “suap” proyek bencana ini.

Editor: Sutrisman Dinah
zoom-inlihat foto Catatan Penerima Suap Korupsi Proyek Bansos Covid-19 Dibuka, Ada Dua Anggota DPR RI
IST
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara

SRIPOKU.COM --- Adi Wahyono terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial untuk warga terdampak wabah Covid-19 membongkar catatan siapa saja penerima “suap” proyek bencana ini. Selain nama Menteri Sosial Juliari Batubara, ada dua nama anggota DPR RI.

Adi Wahyono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin diperiksa sebagai saksi untuk perkara dua terdakwa, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Harry dan Ardian Iskandar didakwa telah menyuap Menteri Sosial Juliari P Batubara sebesar Rp3,2 miliar. Suap itu terkait dengan penunjukan perusahaan penyedia bantuan di Kementerian Sosial.

Baca juga: Pejabat Kementerian Pakai Sepeda Mewah Brompton, Hasil Korupsi Bansos Covid-19

Baca juga: Ancaman Hukuman Mati Bayangi Edhy Prabowo dan Juliari Batubara dari KPK

Adi Wahyono, dalam Berita Acara Pemeriksaan yang diungkap dalam sidang itu, menyebut sejumlah nama yang menikmati “jatah” proyek Bansos Covid-19. Selain mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Sekjen Kemensos Hartono Laras, juga Irjen Kemensos Dadang Iskandar.

Kemudian, terdapat nama Staf Ahli Menteri Sosial Kukuh Ari Wibowo, dan Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Erwin Tobing. Selanjutnya, dua nama anggota DPR RI yakni Ihsan Yunus (Fraksi PDI-Perjuangan) dan Marwan Dasopang, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB.

Adi Wahyono dalam keterangannya di siding itu, tidak membantah ketika jaksa membacakan perusahaan yang afiliasinya ditunjukan dalam penyaluran bansos untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya itu.

Ada sejumlah nama perusahaan yang diusulkan dan terafiliasi dan terkait dengan nama pejabat di Kementerian Sosial.

Menurut Adi Wahyono, masing-masing distributor Bansos itu diberikan jatah atau kuota Bansos sesuai porsinya.

"Nama-nama pengusul ini jelas. Ini ada Kukuh, Marwan Dasopang, Hartono Laras, Dadang Iskandar, Ihsan Yunus, Juliari P Batubara, Candra Mangke, M Royani, ini tentu Saudara enggak salah sebut, tentu ada data kan?" tanya jaksa Azis.

"Jadi waktu itu disampaikan nama pengusul sudah di akhir. Makanya informasi itu akumulasi dan pertemuan yang sering kita lakukan jadi saya mendengar nama pengusul-pengusul itu," ungkap Adi Wahyono.

Bagian lain BAP Adi Wahyono itu, merinci nama-nama perusahaan dan pengusul masing-masing.

Baca juga: KPK Sita 18 Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro, Kasus Korupsi PT Asabri Rp23,7 Triliun

Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan Capai Rp20 Triliun, Mulai Diselidiki Kejakgung

Dalam penyidikan kasus suap dana bantuan bencana Covid-19 ini, KPK telah menyita dua sepeda mewah erk Brompton dari Agustri Yogasmara alias Yogas.

Ia adalah orang yang disebut-sebut sebagai perantara anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Yogas disebut sebagai pemilik kuota Bansos.

Harry Sidabukke yang berkeinginan mendapat proyek Bansos sembako Kemensos, kemudian menemui Matheus Joko Santoso. Matheus kemudian mengenalkan Harry kepada Yogas. Matheus mengenalkan Yogas sebagai pemilik kuota paket Bansos sembako yang akan dikerjakan Harry.

Halaman
12
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved