Berita Kriminal Palembang

Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang Amankan Ratusan Butir Ekstasi, Ganja Hingga 3 Kg Sabu

"Untuk asal narkoba apakah dari jaringan antar propinsi masih dalam pengembangan," ungkapnya.

Penulis: Andi Wijaya | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM / ANDI WIJAYA
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Narkoba Kompol Rivanda saat rilis di aula Mapolrestabes Palembang, Senin (8/3/2021), sore. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Wilayah Kota Sumsel khususnya Kota Palembang, dengan mengamankan 4 pelaku dan barang bukti (BB) Ekstasi 800 butir ganja 3200 gram Sabu 3.096 atau (3 kg).

Dimana diketahui, barang bukti (BB) Ekstasi 800 butir tangkapan unit 6 pimpinan Kanit IPDA Andrean, ganja 3200 gram tangkapan unit 4 pimpinan Kanit AKP Imelda, dan Sabu 3 Kg tangkapan Unit 7 pimpinan Kanit AKP Tohirin

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Narkoba Kompol Rivanda saat rilis di aula Mapolrestabes Palembang, Senin (8/3/2021), sore.

Baca juga: Ada Anggota Sabhara Polrestabes Palembang Dipecat Tidak Hormat oleh Kapolrestabes, Ini Identitasnya

Baca juga: Tim Peci Polisi Dulur Kito Sat Lantas Polrestabes Palembang Melakukan Sosialisasi Cegah Covid-19

Ia mengatakan bahwa kinerja luar biasa dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti Sabu sekitar 3 kilo lebih, Ekstasi 800 butir, Ganja 3200 gram.

"Keempat pelaku berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti berkat ada informasi dari masyarakat, berharap dengan tangkapan ini bisa menekan peredaran narkoba khususnya di kota Palembang dan akan terus dikembangkan ke tangkapan yang lebih besar lagi. Kami minta doa dan dukungan semuanya," kata Irvan saat mengelar perkara narkoba 4 tersangka itu.

Lanjut Irvan, untuk para pelaku akan dijeratkan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup.

"Untuk asal narkoba apakah dari jaringan antar propinsi masih dalam pengembangan," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, dua pelaku diamankan dengan barang bukti Sabu sekitar 3 kg lebih saat keduanya berada di Jalan Gub H Bastari tepatnya di depan Dekranasda Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Pencuri Kabel 50 Meter Milik PT Len Industri Ditembak Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang

Baca juga: Seorang Anggota Polsek Gandus Berpangkat Bripka Dipecat tidak Hormat oleh Kapolrestabes Palembang

Keduanya yakni Pan Riadi Agam (46) warga Kelurahan Segara Makmur Kecamatan Taruma Jaya Bekasi Jawa Barat dan Rosisko (36), warga Dusun I Kuala Sungai Pasir Cengal Palembang.

Saat digeledah di dashboard mobil Innova BG 1612 RQ ditemukan 3 paket besar yang dibungkus plastik teh warna hijau.

Sedangkan, satu pelaku diamankan dengan barang bukti 800 butir ekstasi yang disembunyikan didalam ban mobil serep yang ada dibawah mobil, (8/2/2021) di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan IT II Palembang.

Pelaku yakni M Daud Syahbudin (53) warga Jalan Maluku Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur Kabupaten Lubuk Linggau.

Selanjutnya, Ade Nugraha (22) warga Kelurahan I Ulu Kecamatan SU I Palembang, diamankan karena memiliki 3200 gram ganja, (1/2/2021) di Jalan Bali pinggir Danau OPI Kecamatan Jakabaring Palembang.

Saat digeledah polisi menemukan ganja di dalam bagasi motor pelaku Honda Vario.

Tersangka Pan Riadi Agam saat ditemui mengaku sudah dua kali memasukkan Sabu ke Palembang, pertama gagal sekitar dua bulan yang lalu karena orang yang menyuruh membawa sabu mengatakan batal karena tidak jadi masuk.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved