Langkah-Langkah Untuk Membuka Pangkalan LPG, Fasilitas Ini Wajib Dimiliki Sebelum Menjadi Agen
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuka pangakalan LPG. Hanya dengan melengkapi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pertamina.
SRIPOKU.COM -- Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuka pangakalan LPG.
Hanya dengan melengkapi syarat dan ketentuan yang ditetapkan Pertamina.
Atau bisa melakukan pendaftaran secara online melalui http://agenlpg.pertamina.com/.
Cara lain juga bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kantor Pertamina terdekat untuk membuka pangkalan LPG.
PT Pertamina mengajak Anda untuk berpartisipasi membangun bangsa dengan menjadi pengusaha agen LPG Pertamina melalui pengembangan jaringan agen LPG di seluruh Indonesia.
Dengan menjadi agen LPG, Anda telah mendukung program konversi pemerintah dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan jaringan mencapai ribuan unit yang tersebar di seluruh Indonesia, keagenan LPG Pertamina merupakan kebanggaan bangsa Indonesia dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan energi sehari-hari.
Pola kemitraan yang saling menguntungkan, ditawarkan kepada semua pihak.
Bagi pengusaha, kerjasama dengan PT Pertamina adalah investasi yang sangat menguntungkan.
Dengan fasilitas yang modern dan telah tersebar di seluruh Indonesia, menjadi investasi ini prospek bisnis yang cerah bagi Anda.
Info Keagenan
Agen elpiji merupakan badan usaha yang berbadan hukum.
Saat ini terdapat ratusan agen elpiji yang tersebar di seluruh Indonesia.
Agen elpiji membeli ELPIJI secara cash kepada PERTAMINA, dengan lokasi pengambilan berada di LPG FP PERTAMINA atau SPPBE.
Pola baru kemitraan yang saling menguntungkan, ditawarkan kepada semua pihak.
Baca juga: Addinul Ikhsan Diduga Dukung KLB Demokrat di Sibolangit, AHY Tunjuk Tama Jadi Plt Ketua Demokrat OI
Baca juga: AMARAH Ibunda Felicia Tissue hingga Ubun-ubun, Siap Bongkar Rahasia Besar Kaesang:Semua Bohong
Baca juga: Blak-Blakan Mayangsari Ungkap Kisah Cintanya Dengan Bambang Trihadtmodjo & Ungkap Status Khirani