Kasus korupsi
Gubernur Anies Baswedan Non-Aktifkan Dirut BUMD, Tersangkut Dugaan Korupsi Program DP-0
Proyek program Rumah DP-0 rupiah dari Gubernur Anies Baswedan, tidak berjalan mulus. Dirut BUMD DKI diduga terkait korupsi pengadaan lahan.
SRIPOKU.COM --- Proyek program Rumah DP-0 rupiah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak berjalan mulus. Pejabat badan usaha milik DKI Jakarta (BUMD-DKI) justeru terjerat dugaan korupsi program yang dijanjikan Anies Baswedan saat berkampanye sebagai calob Gubernur DKI.
Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki terkait kerugian Negara terkait pembebasan tanah di beberapa lokasi yang diperuntukkan pembangunan dalam Program Rumah DP-0 Rupiah Pemprov DKI.
Baca juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Diminta Lepas Saham di Perusahaan Bir
Baca juga: PDI-Perjuangan Dukung Anies Baswedan, Apabila Partai Gerindra Sudah Punya Calon Gubernur DKI
"Pak Gubernur, saat itu langsung mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan (Dirut Perumda Sarana Jaya)," kata Kepala Badan Penyelenggara BUMD DKI, , Riyadi seperti dikutip KompasTV, Senin (08/03/2021) malam.
Dikatakan, setelah penonaktifan ini, Yoory akan menjalani proses hukum. "Yoory akan mengikuti proses hukum, dengan tetap menganut asas praduga tak bersalah," kata Riyadi.
Gubernur telah menunjuk Indra Sukmono sebaggai pelaksana tugas Dirut di Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Sebelumnya, Indra menjabat Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Baca juga: KPK Sita 18 Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro, Kasus Korupsi PT Asabri Rp23,7 Triliun
Penonaktifan Yoory ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Yoory menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak tahun 2016. Sebelumnya dia adalah Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dan ia meniti karier sejak tahun 1991.
KPK belum mengungkap nama-nama tersangka dalam kasus ini.
Jurubiacara KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun Anggaran 2019.
"Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan, kemudian ditemukan adanya dua bukti permulaan (korupsi) yang cukup," kata Ali Fikri.
Namun demikian, KPK belum memaparkan penyidikan sementara yang sedang dilakukannya, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan menyampaikan informasi secara lengkap setelah proses penyidikan dugaan korupsi ini diselesaikan dan menahan tersangka.
"Kami akan menyampaikan secara utuh dan lengkap konstruksi perkara ini, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (jika penyidikan telah selesai)," kata Ali.*****
Sumber:
