Konflik Partai Demokrat

Pengamat Nilai Dua Kubu Partai Demokrat akan Sulit Rekonsiliasi, SBY Menyesal

Pasca-Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara, memunculkan dua kubu di Partai Demokrat. Pengamat menilai, kedua kubu akan sulit rekonsiliasi.

Editor: Sutrisman Dinah
tribunnews
Foto kolase: Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) 

SRIPOKU.COM -- Dualisme kepengurusan dalam Partai Demokrat terjadi pasca kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum. Sehingga memunculkan dua kubu di Partai Demokrat.

Kubu Munas 2020 dimana Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum, dan kubu KLB 2021 dengan Moeldoko sebagai ketua umum.

"Perkembangan terakhir ini berarti melahirkan adanya kepengurusan ganda di Partai Demokrat. Yang pertama, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dengan ketua umum AHY," kata pengamat politik Muhammad Qodari di Jakarta, Sabtu (06/03/2021).

Baca juga: Jabatan Ketua Umum Demokrat Direbut KLB, SBY Ungkit Masa Lalu Menyesal dan Malu Pada Moeldoko

Baca juga: Moeldoko Tak Pernah Mimpi, Ketua Umum Partai Demokrat Menjadi Nyata

"Kemudian versi KLB, lembaga majelis tinggi ditiadakan, ada dewan pembina diketuai Marzuki Alie, ketua umumnya Moeldoko, dengan AD/ARTnya sendiri yang katanya mirip dengan kongres Demokrat 2005," kata Qodari.

Berkaca pada pengalaman partai politik lain, ketika terjadi dualisme kepengurusan, Qodari mengatakan bahwa Partai Demokrat dapat dipastikan akan mengalami perdebatan politik yang berujung ke proses pengadilan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Proses itu, akan memakan waktu yang tak sebentar alias tahunan. Karenanya hal tersebut perlu segera diselesaikan jika Partai Demokrat ingin berlaga di Pemilu 2024 mendatang.

"Berdasarkan pengalaman partai lain, proses pengadilan terkait sengketa itu memakan waktu tahunan. Nanti kalau sudah keluar keputusan dari Mahkamah Agung baru akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya dengan dasar itu akan berproses di KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar Qodari.

Baca juga: Pengamat Politik Sebut Terlaksananya KLB Demokrat di Sibolangit Mungkin Ada Restu Presiden Jokowi

"Jadi dengan melihat jadwal pemilu adalah 2024 maka harusnya itu selesai sebelum tahun 2024, karena kalau tidak akan terjadi perdebatan yang akan merepotkan KPU jika keduanya mengajukan calon ke KPU. KPU nya bisa jadi korban karena didesak oleh kubu Munas 2020 dan kubu KLB 2021," katanya.

Di sisi lain, Qodari melihat ada dua skenario yang bisa terjadi terhadap Partai Demokrat. Skenario pertama sengketa diselesaikan lewat pengadilan seperti yang terjadi pada PKB ataupun PPP.

Skenario kedua, sengketa diselesaikan melalui kongres bersama atau rekonsiliasi seperti yang terjadi pada Golkar.

Hanya saja melihat dinamika saat ini, kubu AHY maupun kubu Moeldoko dipastikan akan sulit berekonsiliasi. Sehingga skenario PKB atau PPP ditengarai lebih besar peluangnya.

"Mengenai status KLB dan status Moeldoko saat ini, pasti kubu AHY menganggapnya ilegal. Sebaliknya kubu KLB akan mengatakan legal atau sah. Jadi yang akan menjadi kunci atau penentu adalah pengadilan. Ketua umum dan kepengurusan yang sah akan ditentukan oleh proses-proses di pengadilan," kata dia.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Halaman
12
Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved