Berita Viral

SAMA Seperti Jokowi pada Tahun 2018, Video Prabowo di Bioskop Viral, Ini Penjelasan Pihak Istana!

Hal serupa ternyata pernah dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2018. 

Editor: Welly Hadinata
tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden
BATUK - Momen Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, batuk di tengah pidatonya pada Jumat (15/8/2025). 

SRIPOKU.COM - Viral di media sosial video penayangan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di bioskop, Senin (15/9/2025).

Video itu viral di media sosial Instagram dan TikTok.

Namun, ini bukan pertama kalinya ada penayangan iklan pencapaian program-program pemerintah di bioskop.

Hal serupa ternyata pernah dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2018. 

Video Prabowo 

Sebagaimana dilihat dari tayangan media sosial yang viral, video progam Prabowo diputar di bioskop tepat sebelum film dimulai.

Dalam video itu, Prabowo menyampaikan perkembangan soal Koperasi Makan Bergizi Gratis (MBG), Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.

Selain itu, terlihat momen ketika Prabowo blusukan untuk menjumpai warga dan anak-anak yang menjadi penerima manfaat program-program tersebut.

Merespons viralnya video tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan hal ini lumrah sepanjang tidak melanggar aturan ataupun mengganggu kenyamanan.

"Tentunya sepanjang tidak melanggar aturan, tidak mengganggu kenyamanan keindahan, maka penggunaan media publik untuk menyampaikan sebuah pesan tentu sebuah hal yang lumrah," ungkap Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/9/2025).

Video Era Jokowi 

Berdasarkan catatan Kompas.com, menjelang akhir masa jabatan Jokowi pada periode pertama, hal serupa dilakukan oleh pemerintah.

Pada September 2018 itu, iklan yang ditayangkan adalah kontribusi pemerintahan Jokowi membangun 65 bendungan.

Di era Jokowi, penayangan ini menuai kontroversi dan protes netizen di Twitter karena iklan itu karena dianggap bagian dari kampanye Jokowi yang kembali maju dalam Pemilihan Presiden 2019.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu menyatakan, penayangan iklan ini tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye karena belum ada penetapan calon presiden dan wakil presiden.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved