Berita OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan Refocusing 33,76 persen APBD, Target Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi

Pemerintah Daerah mengambil tindakan total 33,76 persen refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan(OKUS)

Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM / Alan Nopriansyah
Suasana Perkantoran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Pasca setahun Pandemi Virus Corona atau Corona Virus Disease  (Covid-19), Pemerintah Daerah mengambil tindakan total 33,76 persen refocusing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

Recofusing anggaran dari dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari dana transfer umum APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), bertujuan untuk pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19.

Tercatat, refocusing anggaran APBD sebanyak 8,71 persen untuk penanganan Covid-19 bersumber dari APBD DAU, sementara 25,05 dari APBD untuk pemulihan Ekonomi Daerah di Bumi Serasan Seandanan yang dialokasikan di sejumlah instansi Dinas,  lembaga, Badan dan RSUD Muaradua.

Baca juga: Besok Objek Wisata Danau Ranau Kembali Dibuka, Pemkab OKU Selatan Berharap tidak Ada Kerumunan

Baca juga: Fokus 2 Program Ini, Dalam 100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Kabupaten OKU Selatan Popo Ali -Sholehien

"Refocusing sudah final, berdasarkan PMK Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa di OKU Selatan, untuk Covid-19 minimal 8 persen dan Pemulihan Ekonomi Minimal 25 persen,"ujar Kepala Badan BPKAD M Rahmatullah SSTP, MSi, Kamis (4/3).

Rahmat mengatakan, refocusing anggaran mengacu pada Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke Daerah, dan dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang bertujuan mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan dampaknya. 

Adapun di Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan mendapatkan dana transfer umum, dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp78.725.923.000 dan dana alokasi umum (DAU) Rp580.802.311.000 dengan jumlah total Total Rp659.528.234.000.

Terkait hal itu Pemda OKU Selatan menganggarkan untuk pemulihan Ekonomi sebesar 25,05 persen atau Rp165.077.747.295 APBD untuk anggaran penyediaan sarana dan prasarana layanan publik, perlindungan Sosial, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca juga: UPDATE Corona di Kabupaten OKU Selatan, Tambah Satu Kasus Covid-19, Kembali ke Zona Kuning

Baca juga: Mengenal Budaya Mengantar Petulung Ciri Khas Masyarakat OKU Selatan, Mulai Tergerus Budaya Amplop

Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyedian sarana dan prasarana pelayanan publik di di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perkim total Rp158.973.815.395.

Kemudian, Selanjutnya alokasi dana untuk perlindungan Sosial sebesar Rp3.649.802.390 yang dilokasikan terdapat pada Sekretariat Daerah, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial dan Dinas Ketahanan Pangan.

Sementara alokasi untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat sebesar Rp2.454.129.510 yang terdapat pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

Terpisah, untuk pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Pandemi Covid-19 berdasarkan aturan minimal 8 persen Pemda mengalokasi dana dengan 8,71 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp50.570.477.891 untuk kegiatan Vaksinasi COVID-1.

Baca juga: Mengenal Suku Kisam dan Semende di OKU Selatan, Ada Perbedaan Tunggu Tubang dan Logat Bahasa

Baca juga: Usai Dilantik, Popo Ali & Sholehien Siap Jalankan Tugas Sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan

Termasuk biaya operasional vaksinasi dari penghasilan Dana Alokasi Umum.

Adapun terdata untuk operasional Vaksinasi COVID-19, Rp32.797.460.000, kemudian untuk Pemantauan, penanggulangan dampak Kesehatan ikutan pasca vaksinasi COVID-19 dianggarkan sebesar Rp440.924.931.

Selain itu distribusi, pengamanan dan penyediaan tempat Penyimpanan Vaksin COVID-19 sebesar Rp3.245.507.280 dan Intensif Tenaga Kesehatan Daerah dalam rangka pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebesar Rp1.501.500.000.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved