Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki Urus Fatwa MA, Dituntut 4 Tahun Penjara
Djoko Tjandra merasa ditipu mantan jaksa Pinangki terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
SRIPOKU.COM - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko S Tjandra (70) merasa ditipu oleh mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait suap yang diberikan untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung. Ia kembali mengungkapkan bahwa dia ditipu karena ditawari untuk memberikan suap.
Hal diungkapkan usai menanggapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (04/03/2021).
Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini untuk kasus suap "mengurus" Fatwa Mahkamah Agung melalui Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Saat membacakan tuntutannya, jaksa berkesimpulan bahwa Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim agar terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kata jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (04/03/2021).
Baca juga: Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara, Kasus Urus Fatwa Mahkamah Agung
Baca juga: Dituntut 4 Tahun, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Baca juga: Irjen Napoleon klaim Punya Kartu Truf Dalang Kasus Red Notice: Kita Lihat Saja Siapa Orangnya
Adapun hal- hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan.
"Hal - hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.
Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.
Baca juga: Advokat Anita Kolopaking Dihukum 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Djoko Tjandra
Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara. Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap.
"Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.
"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," pungkas jaksa.
Sebelum kasus menyuap Fatwa MA, Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali. Kemudian, Djoko Tjandra menjadi buronan dan masuk dalam daftar Red-notice Interpol. Ternyata, ia bebas keluar masuk dan melakukan perjalanan.
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia setelah sempat lolos dan terkahir diketahui melalukan perjalanan menggunakan ke Pontianak. Bahkan ia dikawal oleh oknum perwira polisi, dan mendapat surat keterangan tes Covid-19.
Setelah ditangkap, ia kembali diadili denan tuduhan menyuap Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari. Nilai suap itu 500.000 Dolar AS dari total janji 1 juta dolar AS.