Cari Keberadaan Mantan Sekwan PALI, Kejari PALI Rangkul Kejaksaan Agung RI dan Seluruh Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI masih mencari keberadaan AF yang merupakan Sekwan PALI di tahun 2017 diduga sudah membuat negara merugi.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI masih mencari keberadaan AF yang merupakan Sekwan PALI di tahun 2017.
Keberadaannya dicari lantaran diduga sudah membuat negara merugi senilai Rp 7,6 miliar.
Demi secepat mungkin mengetahui keberadaabn AF, Kejari PALI menjalin kordinasi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
• Dikabarkan Berbulan-bulan Tak Ngantor, Kepala PMPTSP Angkat Bicara: Tanya Saja Sama Penjaga Kantor
"Terkait kasus tersebut, seorang mantan bendahara di DPRD PALI sudah kita tahan di Polres PALI," kata Kajari PALI, Agung Arifianto, Kamis (4/3/2021).
Dikatakan Agung, AF diduga pemegang penuh pengelolaan anggaran di Sekretarian DPRD PALI di tahun 2017.
Saat ini, Agung mengatakan, surat kordinasi untuk mencari keberadaan AF sudah diserahkan ke Kejagung RI.
"Juga sudah disebar di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia," kata Agung.
Dalam kesempata ini, Agung menyampaikan rilis kasus korupsi yang ditangani Kejagung RI, dimana kerugian negara mencapai Rp 23 triliun.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
• Hari Ini Harga Karet Kering Kadar 100 Persen Rp 21.513 Per Kilogram, Tertinggi di Tahun 2021
"Dalam perkara ini Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah mengamankan empat orang tersangka, diantaranya inisial BTS, SW, JS dan HH," ungkap Zulkifli, Kamis (4/3/2021).
Joel sapaannya menjelaskan, adapun beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita dalam perkara tersebut antara lain berupa aset Tersangka BTS antara lain,155 bidang tanah di Kabupaten Lebak dengan luas total 343.461 m2.
Kemudian, 566 bidang Tanah di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2. 131 bidang Tanah di Kabupaten Lebak atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.
Selanjutnya, 2 bidang Tanah di Kota Batam atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa luas total 200.000 m2.
"Total 854 bidang tanah seluas 410 hektar dari tersangka BTS," ujarnya.