Hasil Lelang Jabatan Sekda Muaraenim Ditolak KASN, Diminta Lakukan Lelang Ulang

Teka-teki penyebab hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim tidak kunjung keluar terjawab sudah.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI
Gubernur Sumsel, Herman Deru 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Teka-teki penyebab hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim tidak kunjung keluar terjawab sudah.

Sebab ternyata Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menolak hasil lelang tersebut.

"KASN meminta untuk dilelang ulang, jadi yang kemarin dibatalkan oleh KASN,” ujar Gubernur Sumsel H Herman Deru disela-sela peresmian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Selasa (2/3/2021).

Menurut Herman Deru, bahwa KASN sudah melayangkan surat dengannya yang menyatakan menolak usulan yang lama (hasil lelang Sekda sebelumnya, red). 

Jadi KASN meminta kepada Pemkab Muara Enim melalui Gubernur Sumsel untuk mengadakan lelang ulang. 

Baca juga: Buat Tampung Hasil Kejahatan, Komplotan Penipu Modus Undian Ber­hadiah Siapkan 20 Norek

Baca juga: BAKU TEMBAK JELANG Magrib, Bom di Badan Teroris Poso Meledak: 2 Anggota MIT Tewas, Praka Dedi Gugur

Baca juga: Video Gubernur Sumsel Resmikan PLTS Tanjung Raja dan Obyek Wisata Tambang Tanjung Enim

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Untuk lelang Sekda kembali, Herman Deru akan menunggu Plh Bupati Muara Enim pengajuan kembali nama sekda yang akan mengikuti lelang jabatan.

“Tapi apakah pak Nasrun (Plh Bupati) mengajukan hanya sebatas penjabat sekda apakah definitif saya tunggu,” katanya. 

Mengenai kekosongan kursi Wakil Bupati Muara Enim, HD mengatakan proses pemilihan wakil bupati itu dilakukan partai pengusung, mereka bersatu membawa nama dua orang.

Dua orang itu diajukan ke bupati definitif, setelah Bupati definitif menerima usulan menerima dari partai pengusung, baru dibawa ke DPRD.

Nanti DPRD memilih satu dari dua orang yang diusulkan. Artinya tidak boleh diusulkan oleh Plh, Plt dan Penjabat Bupati.

“Saya garis bawahi Bupati definitif, oke. Jadi proses Wakil Bupati sementara ini sebelum ada Bupati definitif, itu prosesnya terhenti. Untuk sambil menunggu Bupati definitif silakan, menentukan sikap silakan, tapi kalau proses formalnya terhenti,” jelasnya.

ilustrasi
Update 2 Maret 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved