Tampung Hasil Kejahatan
Buat Tampung Hasil Kejahatan, Komplotan Penipu Modus Undian Berhadiah Siapkan 20 Norek
Modus penipuan yang dilakukan berbagai oknum dan kelompok dengan modus SMS dan WhatsApp sudah menelan korban yang cukup banyak.
SRIPOKU.COM—Modus penipuan yang dilakukan berbagai oknum dan kelompok dengan modus SMS dan WhatsApp sudah menelan korban yang cukup banyak.
Dengan jebakan seakan-akan akan menguntungkan sasarannya, pelaku penipuan seakan-akan mengendalikan korban tatkala merespon untuk menghubungi pelaku.
Dilansir WARTAKOTALIVE.COM, dua pelaku penipuan dengan modus promo undian berhadiah ke para korbannya dibekuk kawanan polisi dari Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kedua pelaku yakni U (37) alias Undru dan HS (29) alias Sandi dicokok di Perumahan Royal Living di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada 20 Februari 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para pelaku menyasar korbannya secara random.
“Dengan sejumlah modem dan alat khusus, mereka melayangkan SMS atau pesan singkat ke calon korban secara random. Isi pesan singkatnya menyatakan bahwa calon korban mendapat hadiah undian,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
Dalam pesan singkat itu, tambah Yusri, calon korban akan diminta membuka aplikasi tertentu untuk mengklaim hadiah ratusan juta rupiah.
“Awalnya korban yang percaya akan diminta menyetorkan uang Rp 300 ribu ke nomor rekening pelaku. Setelah itu, akan berproses dan korban akan diminta menyetor uang lagi hingga jutaan rupiah,” paparnya.
Yusri mengatakan para pelaku menyiapkan sekitar 20 nomor rekening (norek), dengan nama berbeda untuk menampung uang hasil penipuan dari para korban.
Hal ini katanya dilalukan untuk menghindari pelacakan dari korban yang menyadari telah tertipu.
“Mereka mengaku mendapatkan 20 nomor rekening berbeda itu dengan membeli. Ini masih kami dalami, apakah pengakuan mereka benar dan seperti apa cara membelinya,” ujar Yusri.
Menurut Yusri keduanya mengaku baru beraksi selama sebulan terakhir dan sudah meraup Rp 200 Juta dari puluhan korban.
“Ini masih akan kita dalami lagi, apakah benar mereka baru beraksi selama sebulan terakhir, atau sudah lebih lama sebelumnya,” papar Yusri.
Yusri menegaskan keduanya juga diketahui adalah residivis kasus serupa dimana sebelumnya tergabung dalam kelompok yang berasal dari salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan.
Tersangka U, katana, berperan sebagai penyedia rekening untuk melakukan tindak pidana dan penarik uang hasil tindak pidana yang dikirim oleh korban.