Ini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi 5.4 M yang Jerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Minggu (28/2/2021) Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Kronologi
Kronologi tangkap tangan ini diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.
Agung adalah seorang kontraktor yang berasal dari pihak swasta, yang diketahui telah lama mengenal Nurdin.
Dia berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dalam sebuah perjalanan menuju Jalan Hasanuddin Makassar, Agung bersama dengan Edy berada dalam sebuah mobil.
Di sana Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.
Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, IF, sopir Edy, mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung dan dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin.
Sekitar pukul 23.00 WITA, KPK mengamankan Agung saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.
Satu jam kemudian, Edy dan uang sekitar Rp 2 miliar di dalam koper diamankan KPK di rumah dinas Edy.
Uang tersebut sebelumnya akan diberikan Edy kepada Nurdin Abdullah.
Nurdin diamankan KPK sekitar pukul 02.00 WITA di rumah dinas gubernur Sulsel.
Dia diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020.
===
Ada Tawar Menawar