Ini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi 5.4 M yang Jerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Minggu (28/2/2021) Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. 

SRIPOKU.COM -- Masih segar dalam ingatan publik, Jumat malam(26/2/2021), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam OTT tersebut, salah satu sosok yang ikut terjaring KPK adalah Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan.

Terjaringnya Nurdin menjadikan dirinya sebagai kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK selama tahun 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lantas, kasus apa yang sebenarnya menjerat Nurdin Abdullah ?

===

Kasus Dugaan Suap Proyek Infrastruktur

Diberitakan Kompas.com, Minggu (28/2/2021) Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.

Ketiga tempat itu adalah Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba, dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel.

Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan Edy Rahmat (ER) ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.

AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tangkapan layar barang bukti berupa uang yang diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nudin Abdullah, Sabtu (27/2/2021).
Tangkapan layar barang bukti berupa uang yang diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan Nudin Abdullah, Sabtu (27/2/2021). (YouTube/KPK)

===

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved