Berita PALI
PEDAGANG Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi PALI : Terima Kasih Team Elang Polsek Talang Ubi
Papan bunga tersebut rupanya sebagai ucapan terimakasih dari para pedagang Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi PALI.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah didampingi Wakapolsek AKP A Rasyid Ali bersama Kanit Reskrim Ipda Bambang berkata bahwa aksi pelaku membongkar toko ketika pemilik toko tidak berada di tempatnya.
"Kejadiannya pukul 05.30 WIB. Ardian dibantu tiga temannya. Namun yang berhasil ditangkap dua orang dan dua lainnya kabur. Ardian merupakan residivis kasus yang sama," ungkap Yuliansyah.
Dua pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Kedua tersangka diamankan bersam barang bukti berupa beberapa pasang sandal dan sepatu.
"Pelaku masih kita interogasi guna pengembangan karena pelaku ini diduga kerap melakukan aksi pembobolan toko bersama kawanannya. Untuk pelaku lain kita kejar karena identitasnya sudah kita ketahui," tegasnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Ardian bahwa dirinya melakukan aksi itu didesak kebutuhan hidup karena dirinya tidak memiliki pencaharian tetap.
"Terlilit kebutuhan hidup pak. Iya, saya pernah dipenjara tahun 2005 lalu selama 10 bulan karena mencuri ayam," katanya.