Berita Palembang

Dikawal Ketat Brimob, Johan Anuar Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Kuburan, Hadiri Pelantikan Wabup OKU

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan, sekaligus Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Suasana di rumah tahanan kelas 1 Palembang, jelang pelantikan Johan Anuar, terdakwa dugaan korupsi lahan kuburan pada Jumat (26/2/2021). 

Permohonan untuk keluar tahanan diajukan ke Pengadilan, karena saat ini, status klien kami Johan Anuar merupakan terdakwa dan sedang mengikuti proses sidang," ujarnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irawan SH MH menjelaskan, izin untuk keluar rutan merupakan keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Palembang.

"Kami hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan majelis hakim, jika dizinkan (keluar) maka kami ikuti," ujarnya.

Namun, menurut Asri, kejadian bupati terpilih dilantik sudah sering terjadi di KPK. Namun, hampir semuanya para terdakwa memilih untuk dilantik di rutan.

"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," jelas Asri.

Seperti diketahui, JPU KPK sebelumnya menjerat Wakil Bupati terpilih OKU Johan Anuar dengan pasal berlapis

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Johan Anuar diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,7 miliar atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan di Kabupaten OKU ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat pada 2013.

Meski ditetapkan sebagai terdakwa kasus lahan kuburan, Johan yang maju sebagai Wakil Bupati OKU dan berpasangan dengan Kuryana Aziz itu berhasil mengungguli kotak kosong pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020) lalu.

Baca juga: TERCATAT Bupati Terkaya di Sumsel, Devi Suhartoni : Langsung Gawe, Aku Tahu Apa yang Mau Digawekan

Baca juga: Terjerat Selamanya dengan Mantan, Terungkap Pemicu Luna Maya Belum Menikah, Susah Lupakan Ariel Noah

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved