Berita Palembang

Dikawal Ketat Brimob, Johan Anuar Terdakwa Dugaan Korupsi Lahan Kuburan, Hadiri Pelantikan Wabup OKU

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan, sekaligus Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Suasana di rumah tahanan kelas 1 Palembang, jelang pelantikan Johan Anuar, terdakwa dugaan korupsi lahan kuburan pada Jumat (26/2/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jelang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung di Griya Agung, penjagaan tampak ketat di depan rumah tahanan kelas 1 Palembang pada Jumat (26/2/2021).

Penjagaan di rutan ini dikarenakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan, Johan Anuar dipastikan akan mengikuti secara langsung pelantikan sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) di Griya Agung Palembang.

Dari pantauan di lapangan, tampak petugas berpakaian brimob bersenjata lengkap berjaga di depan pintu masuk rutan.

Setidaknya lima orang brimob menggunakan senjata lengkap berjaga di depan rutan tersebut.

Kesibukan juga tampak dari sejumlah orang berpakaian batik yang tampak sibuk mempersiapkan keperluan bagi Johan Anuar untuk keluar sementara dari sel tahanan.

Titis Rahmawati, kuasa hukum Johan Anuar sebelumnya memastikan kliennya akan menghadiri secara langsung pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025 yang dijadwalkan akan di gelar di Griya Agung Palembang.

"Pelantikannya jam 13.30 WIB, mungkin sebelum jam tersebut sudah diperbolehkan keluar," katanya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan, sekaligus Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih periode 2020-2025, Johan Anuar dipastikan akan mengikuti pelantikannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Abu Hanifah SH MH saat dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021).

Menurut Abu bahwa saat ini sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin pelantikan terhadap Johan Anuar.

"Sudah ada surat dari Kemendagri tentang permintaan izin untuk pelantikan terhadap Johan Anuar, dalam hal ini PN khususnya majelis hakim memberikan izin dengan syarat dilakukan pengawalan oleh Jaksa KPK," ujar Abu, Rabu (24/2/2021).

Abu menambahkan, setelah majelis hakim bermusyawarah terkait pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati OKU Johan Anuar itu boleh-boleh saja.

"Sepanjang dia (Johan Anuar) belum menerima putusan hukum tetap, artinya masih bisa dan punya hak untuk dilantik dan itu sudah diatur dalam undang-undang, akan tetapi setelah dilantik akan langsung nonaktif karena statusnya terdakwa," jelas Abu.

Sementara Titis Rahmawati SH LLM, kuasa hukum Johan Anuar mengatakan surat pengajuan izin keluar Rutan untuk pelaksanaan pelantikan sudah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

"Surat pengajuan permohonan keluar tahanan sudah diajukan ke PN Palembang, hal itu dikarenakan adanya surat penetapan dari Kemendagri untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved