Berita Muba
Bintang Bikin Kaget Polisi dan Melawan, Sang Juru Tembak Komplotan Perampok 8 Kasus di Muba Keok
Aksi Curas bersenpi tersebut, dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya sebanyak 12 orang laki-laki terhadap korban Jasri dan Simson
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Sempat bikin kaget polisi dan melawan, Perampok sadis dilumpuhkan jajaran petugas polisi.
Seperti diketahui, Buronan dari Komplotan Perampok 8 Kasus di Muba tak berkutik setelah tim gabungan TEKAB 204 Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba berhasil melakukan penangkapan tersangka Sutarwan alias Bintang (41) di Kabupaten Siantar Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/2/21) lalu.
Tersangka merupakan satu dari 12 komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) pada Selasa (11/9/2012) sekira pukul 01.00 Wib di dalam rumah Korban Simon Simare Mare (56) dan Candra Sinare Mare (33) yang mana keduanya warga Dusun 2 Desa Sido Mulyo Trans A.5 Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
Aksi Curas bersenpi tersebut, dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya sebanyak 12 orang laki-laki terhadap korban Jasri dan Simson Simare Mare.
Para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berupa uang tunai Rp40 juta, 4 Suku kalung emas, 3 suku gelang emas, 1 suku anting-anting emas.
Setelah itu pelaku berjumlah 12 orang yg menggunakan senjata api melakukan perampokan di rumah Simson.
kemudian salah satu pelaku menembak korban Candra Simare Mare mengenai bagian kaki dan mengambil uang sejumlah Rp53 juta, 2 suku cincin emas, 3 suku kalung emas, sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru.
Kemudian para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor kearah Jalan Lintas Sumatera.
Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian materi di taksir kurang lebih Rp95 juta dan malapor ke polsek Bayung Lencir.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Sutarwan melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas dan terutur, setelah dilakukan pengobatan tersangka dibawa ke Polres Muba guna dilakukan penyidikan.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK mengatakan, perlu diketahu pelaku ini ada 8 LP diantaranya Polsek Bayung Lincir 2, Polsek Sungai Lilin 3, Polres OKI 3. Saat ini masih ada 8 pelaku yang belum tertangkap.
"Pelaku Sutarwan sendiri kita tangkap di tempat persembunyian nya di Kab Siantar Propinsi Sumut."
"Pelaku menerangkan telah melakukan aksi curas terhadap korban Jasri bersama para pelaku lainnya, pada saat diamankan tersangka mencoba melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ujarnya.
Adapun para pelaku lainnya yakni Dwi Winarto (hukuman vonis 12 tahun), Andi Prihariyanto (hukuman vonis 12 tahun), Walang ( tertangkap MD), M (DPO), T (DPO), H Alias E (DPO), M (DPO), A (DPO) dan I (DPO).
"Himbauan saya kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar segera menyerahkan diri ke pihak yang berwajib, jika tidak Ingin press release di kamar jenazah," tegasnya.
Selanjutnya dari hasil pengembangan tersangka, terungkap ada 8 TKP Curas yang telah dilakukan di wilayah hukum Polres Muba sebanyak 5 TKP dan Wilayah hukum Polres OKI sebanyak 3 TKP.