Kisah Ibu di Semarang: Suami Direbut Wanita Lain, Anak Dirudapaksa Preman, Pelaku Bebas Berkeliaran
"Alasan Kepolisan tidak menuntaskan kasus ini lantaran para pelaku residivis, kami harus menunggu mereka keluar dari penjara. Tapi tak ada kelanjutan
Menurutnya, dirinya sudah berusaha maksimal namun tidak ada kejelasan dari Kepolisian.
Dia pun tidak dapat berbuat banyak dan memilih pasrah terhadap kasus tersebut.
Dia hanya berharap para pelaku pelecehan seksual ke depannya mendapat hukuman setimpal, kalau perlu hukuman mati.
"Tidak ada keadilan bagi anak saya, akan tetapi jangan bagi korban lain," paparnya.
Hamil
Sementara korban pemerkosaan Nur (bukan nama sebenarnya) mengatakan, tepatnya pada 2018 saat dirinya berusia 16 tahun mendapat perlakuan kekerasan seksual hingga hamil.
Mendapat perlakuan tersebut, dia kehilangan semuanya mulai dari teman dan pendidikan.
Pasalnya saat itu dia dikeluarkan dari sekolah.
"Sekolah takut namanya tercemar sehingga saya dikeluarkan padahal saya ingin tetap melanjutkan sekolah saya yang saat itu masih kelas 2 SMA," ungkap warga Solo ini.
Nur juga harus memperjuangkan keadilan dengan membawa kasus kekerasan seksualnya yang dialaminya ke ranah hukum.
Dia harus bolak-balik ke kantor polisi dan pengadilan sembari mengurus anaknya yang masih bayi.
Setelah berbulan-bulan akhirnya pelaku dijebloskan ke penjara dengan hukuman selama tujuh tahun.
"Tuntutan hukuman selama 15 tahun namun vonis hanya 7 tahun.
Jujur saya tidak puas dengan vonis tersebut.
Saya telah kehilangan semuanya dari pendidikan, teman dan lainnya.
Hukuman itu saya rasa tidak setimpal," ungkapnya.
Baca juga: Preman Nekad Lawan Polisi, Nasibnya Berakhir di Sungai dengan 3 Peluru Bersarang di Tubuh