Kendala Ini Bisa Saja Sebabkan Johan Anuar Batal Hadiri Pelantikan Wabup OKU, Pengacara Optimis

Kepala Rutan Pakjo, Mardan mengatakan hingga siang Kamis ini (25/2/2021), pihaknya belum menerima permohonan izin keluar dari Johan Anuar.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, Selasa (22/12/2020). 

Dikonfirmasi terpisah, Titis Rahmawati SH LLM, kuasa hukum Johan Anuar mengatakan, belum sampainya surat izin keluar bagi Johan Anuar dikarenakan adanya perubahan jadwal agenda pelantikan

"Iya memang surat belum keluar. Sekarang masih diurus dan ditunggu.

Karena jadwal awalnya berubah. Kemarin jadwal pelantikan dikabarkan jam 08.00, tapi berubah menjadi jam 13.30," ujarnya. 

Namun Titis memastikan kliennya tersebut akan menghadiri secara langsung pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025 yang dijadwalkan akan di gelar di Griya Agung Palembang. 

Sekolah Tatap Muka Digelar Juli 2021, Ahli Epidemiologi Sumsel Ajukan Syarat: Tergantung Masyarakat

"Untuk keluarnya dipastikan besok. Dan karena pelantikannya jam 13.30, mungkin sebelum jam itu, sudah dibolehkan keluar," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved