Kendala Ini Bisa Saja Sebabkan Johan Anuar Batal Hadiri Pelantikan Wabup OKU, Pengacara Optimis

Kepala Rutan Pakjo, Mardan mengatakan hingga siang Kamis ini (25/2/2021), pihaknya belum menerima permohonan izin keluar dari Johan Anuar.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, Selasa (22/12/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan markp up pengadaan lahan kuburan, Johan Anuar, akan dilantik sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Olu (OKU) secara langsung di Griya Agung Palembang, besok Jumat (26/2/2021). 

Namun. saat dikonfirmasi melalui Kepala Rutan Pakjo, Mardan mengatakan hingga siang Kamis ini (25/2/2021), pihaknya belum menerima permohonan izin keluar sementara bagi terdakwa Johan Anuar

"Belum ada surat yang kami terima," ujar Kepala Rutan Klas 1 Palembang, Mardan melalui sambungan telepon, Kamis (25/2/2021).

Profil Elma Agustin, Pemeran Putri di Sinetron Buku Harian Seorang Istri, Mantan Kevin Aprilio

Mardan mengatakan, bila segala berkas dan persyaratan dapat dipenuhi, tidak masalah baginya untuk memberi izin keluar sementara bagi Johan Anuar

"Intinya, kalaupun offline (hadir langsung), harus ada surat pemberitahuan dari pengadilan dan izin dari KPK selaku eksekutornya.

Kalau memang seluruh persyaratan dan berkasnya lengkap, ya silakan saja menghadiri pelantikan," ujarnya. 

Namun, semua itu harus disertai dengan pengawalan ketat serta penerapan protokol kesehatan. 

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa Johan Anuar dipastikan harus menjalani pemeriksaan kesehatan minimal rapid test antigen sebelum kembali ke dalam rutan. 

Nekat Gelar Acara Hingga Pukul 23.00, Polres Lubuklinggau Beri Teguran Keras Pengelola Hotel Dafam

"Karena dia keluar dalam keadaan insya Allah sehat, maka seharusnya kembali juga dalam keadaan yang sama.

Maka dia diwajibkan minimal harus menjalani rapid tes antigen sebelum kembali masuk ke rutan," ujarnya. 

Terkait pengawalan terhadap Johan Anuar selama berada di luar Rutan, Mardan mengatakan hal tersebut merupakan tanggung jawab bagi tim pengawalan.

Apalagi wakil bupati OKU itu adalah tahanan KPK yang dititipkan ke Rutan Klas 1 Palembang selama menjalani proses persidangan. 

"Karena satu langkah keluar dari rutan, pengamanan jadi tanggung jawab dari pihak pengamanan.

Main di Acara Nikahan, Terungkap Momen Pertama Pertemuan Ayus dan Nissa Sabyan: Jadi Meratiin Bener!

Dalam hal bisa aparat kepolisian ataupun KPK karena statusnya adalah tahanan titipan.

Kami tidak ada intervensi apapun mengenai seluruh kegiatan yang bersangkutan selama berada diluar rutan," ujarnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Titis Rahmawati SH LLM, kuasa hukum Johan Anuar mengatakan, belum sampainya surat izin keluar bagi Johan Anuar dikarenakan adanya perubahan jadwal agenda pelantikan

"Iya memang surat belum keluar. Sekarang masih diurus dan ditunggu.

Karena jadwal awalnya berubah. Kemarin jadwal pelantikan dikabarkan jam 08.00, tapi berubah menjadi jam 13.30," ujarnya. 

Namun Titis memastikan kliennya tersebut akan menghadiri secara langsung pelantikan sebagai Wakil Bupati OKU periode 2020-2025 yang dijadwalkan akan di gelar di Griya Agung Palembang. 

Sekolah Tatap Muka Digelar Juli 2021, Ahli Epidemiologi Sumsel Ajukan Syarat: Tergantung Masyarakat

"Untuk keluarnya dipastikan besok. Dan karena pelantikannya jam 13.30, mungkin sebelum jam itu, sudah dibolehkan keluar," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved