Kasus Bos Sebuah Bank Sosor Pipi Staf Cantiknya Hingga Kades Lecehkan Mahasiswi, Kini Menyesal
Kronologis pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang bos, terjadi saat dia tengah sibuk mengerjakan tugasnya di bank tersebut.
Sebagaimana diketahui, perintah penahanan dilakukan selama 20 hari, dan apabila penyidikan masih diperlukan maka akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.
"Kita masih punya waktu untuk melengkapi berkasnya sebelum dikirim ke kejaksaan, makanya kita lakukan penahanan," katanya.
Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Mula perkara itu, ketika Abd mencium seorang mahasiswi berinisial AP (23), sebanyak 3 kali pada Juli 2020 lalu.
Saat itu, AP yang merupakan mahasiswi yang sementara menyelesaikan tugas akhir Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kantor Desa Lempong hendak meminta tanda tangan Abdul Karim selaku kepala desa.
Pada saat itulah kejadian tak senonoh itu terjadi. Abdul Karim nyosor ke pipi AP sebanyak tiga kali, hingga membuat AP dan keluarganya keberatan dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Staf Cantik Bank di Bantaeng Marah Dicium Sekali oleh Pimpinan saat Lagi Kerja, Kini Bos jadi Apes, https://makassar.tribunnews.com/2021/02/24/staf-cantik-bank-di-bantaeng-marah-dicium-sekali-oleh-pimpinan-saat-lagi-kerja-kini-bos-jadi-apes?page=3