Kasus Bos Sebuah Bank Sosor Pipi Staf Cantiknya Hingga Kades Lecehkan Mahasiswi, Kini Menyesal
Kronologis pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang bos, terjadi saat dia tengah sibuk mengerjakan tugasnya di bank tersebut.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fakta dan kronologi kasus seorang bos sebuah bank sosor pipi staf cantiknya hingga kades lecehkan mahasiswi, kini mereka menyesal.
Sebab karir hancur dan penjara mengancam, apalagi kasus yang mereka lakukan adalah kasus pelecehan seksual.
Sebab, pihak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Seperti yang dilakukan oleh pimpinan sebuah bank di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kini dia menjadi tersangka dari kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.
Kronologi pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang bos, terjadi saat dia tengah sibuk mengerjakan tugasnya di bank tersebut.
ES demikian inisial pimpinan bank tersebut tiba-tiba dari belakang mencuri cium alias Sosor Pipi Staf Cantiknya itu.
Diungkapkan oleh pihak kepolisian, di mana kasusnya saat tengah ditangai oleh Aipda Sandri saat ditemui TribunBantaeng.com, di ruangannya, Rabu, (3/2/2021), bahwa pelaku mencium pipi korban.
"Pelaku, ES . Kejadiannya pertengahan Desember. Melapor pertengahan Januari 2021," kata Aipda Sandri saat ditemui TribunBantaeng.com, di ruangannya, Rabu, (3/2/2021).
Menurut Aipda Sandri, dugaan pelecehan terjadi ketika korban saat itu sedang sibuk menjalankan pekerjaannya. Tiba-tiba datang ES mencium korban di bagian pipi.
"Lagi kerja tiba-tiba dia cium pipi korban," ujarnya.
Diduga pelaku yang merupakan Pimpinan sebuah Bank itu khilaf dan melakukan pelecehan seksual.
Akibat tindakannya itu, ES demikian inisal dari pimpinan Bank BRI tersebut, kini dalam masalah.
Seperti diketahui, Pria inisial ES tersebut nekat melakukan pelecehan seksual terhadap staf cantiknya insial KR.
Kini kasus ES telah statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Artinya, ES terbukti melecehkan wanita 28 tahun itu menurut polisi mulai Jumat 19 Februari 2021.
Pria 40 tahun tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya saat sedang bekerja.
Setelah melakukan serangkaian proses, penyidik Polres Bantaeng telah menemukan fakta-fakta hukum beserta barang bukti.
Kini ES juga telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara ES telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (22/2/2021).
"Telah kita temukan fakta-fakta hukum termasuk dengan alat buktinya juga. Pada Senin sudah kita laksanakan gelar perkara untuk peralihan status dari saksi ke tersangka pertanggal 22 kemarin," kata AKP Abdul Haris Nicolaus kepada TribunBantaeng.com, Selasa, (23/2/2021).
Kata dia, kasus tersebut secepatnya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan apabila berkas telah lengkap.
"Secepatnya kalau berkas perkaranya sudah selesai kami langsung kirim ke kejaksaan," jelasnya.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, dugaan pelecehan itu terjadi pada pertengah bulan Desember 2020.
Namun, kasus baru dilaporkan pada pertengahan Januari 2021.
===
Kepala Desa Lecehkan Mahasiswi
Sementara itu, Kepala Desa Lempong, Abd telah ditahan oleh Polres Wajo.
Sebab dia telah lecehkan seorang mahasiswa.
Ia merupakan tersangka kasus pelecehan seksual pada Jumat (16/10/2020) malam.
"Sudah kita lakukan penahanan tadi malam, sudah di kantor (sel)," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat dikonfirmasi Tribun Timur, Sabtu (17/10/2020).
Sebagaimana diketahui, perintah penahanan dilakukan selama 20 hari, dan apabila penyidikan masih diperlukan maka akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.
"Kita masih punya waktu untuk melengkapi berkasnya sebelum dikirim ke kejaksaan, makanya kita lakukan penahanan," katanya.
Abdul Karim dikenakan pasal 289 subsider pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Mula perkara itu, ketika Abd mencium seorang mahasiswi berinisial AP (23), sebanyak 3 kali pada Juli 2020 lalu.
Saat itu, AP yang merupakan mahasiswi yang sementara menyelesaikan tugas akhir Kuliah Kerja Profesi (KKP) di Kantor Desa Lempong hendak meminta tanda tangan Abdul Karim selaku kepala desa.
Pada saat itulah kejadian tak senonoh itu terjadi. Abdul Karim nyosor ke pipi AP sebanyak tiga kali, hingga membuat AP dan keluarganya keberatan dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Staf Cantik Bank di Bantaeng Marah Dicium Sekali oleh Pimpinan saat Lagi Kerja, Kini Bos jadi Apes, https://makassar.tribunnews.com/2021/02/24/staf-cantik-bank-di-bantaeng-marah-dicium-sekali-oleh-pimpinan-saat-lagi-kerja-kini-bos-jadi-apes?page=3