Kasus Bos Sebuah Bank Sosor Pipi Staf Cantiknya Hingga Kades Lecehkan Mahasiswi, Kini Menyesal
Kronologis pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang bos, terjadi saat dia tengah sibuk mengerjakan tugasnya di bank tersebut.
Pria 40 tahun tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya saat sedang bekerja.
Setelah melakukan serangkaian proses, penyidik Polres Bantaeng telah menemukan fakta-fakta hukum beserta barang bukti.
Kini ES juga telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara ES telah ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (22/2/2021).
"Telah kita temukan fakta-fakta hukum termasuk dengan alat buktinya juga. Pada Senin sudah kita laksanakan gelar perkara untuk peralihan status dari saksi ke tersangka pertanggal 22 kemarin," kata AKP Abdul Haris Nicolaus kepada TribunBantaeng.com, Selasa, (23/2/2021).
Kata dia, kasus tersebut secepatnya bakal dilimpahkan ke Kejaksaan apabila berkas telah lengkap.
"Secepatnya kalau berkas perkaranya sudah selesai kami langsung kirim ke kejaksaan," jelasnya.
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri mengatakan, dugaan pelecehan itu terjadi pada pertengah bulan Desember 2020.
Namun, kasus baru dilaporkan pada pertengahan Januari 2021.
===
Kepala Desa Lecehkan Mahasiswi
Sementara itu, Kepala Desa Lempong, Abd telah ditahan oleh Polres Wajo.
Sebab dia telah lecehkan seorang mahasiswa.
Ia merupakan tersangka kasus pelecehan seksual pada Jumat (16/10/2020) malam.
"Sudah kita lakukan penahanan tadi malam, sudah di kantor (sel)," kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat dikonfirmasi Tribun Timur, Sabtu (17/10/2020).