Kasus Bos Sebuah Bank Sosor Pipi Staf Cantiknya Hingga Kades Lecehkan Mahasiswi, Kini Menyesal

Kronologis pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang bos, terjadi saat dia tengah sibuk mengerjakan tugasnya di bank tersebut.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Ilustrasi: Kasus Bos Sebuah Bank Sosor Pipi Staf Cantiknya Hingga Kades Lecehkan Mahasiswi, Kini Menyesal 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Fakta dan kronologi kasus seorang bos sebuah bank sosor pipi staf cantiknya hingga kades lecehkan mahasiswi, kini mereka menyesal.

Sebab karir hancur dan penjara mengancam, apalagi kasus yang mereka lakukan adalah kasus pelecehan seksual.

Sebab, pihak kepolisian mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Seperti yang dilakukan oleh pimpinan sebuah bank di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, kini dia menjadi tersangka dari kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Kronologi pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang bos, terjadi saat dia tengah sibuk mengerjakan tugasnya di bank tersebut.

ES demikian inisial pimpinan bank tersebut tiba-tiba dari belakang mencuri cium alias Sosor Pipi Staf Cantiknya itu.

Diungkapkan oleh pihak kepolisian, di mana kasusnya saat tengah ditangai oleh Aipda Sandri saat ditemui TribunBantaeng.com, di ruangannya, Rabu, (3/2/2021), bahwa pelaku mencium pipi korban.

"Pelaku, ES . Kejadiannya pertengahan Desember. Melapor pertengahan Januari 2021," kata Aipda Sandri saat ditemui TribunBantaeng.com, di ruangannya, Rabu, (3/2/2021).

Menurut Aipda Sandri, dugaan pelecehan terjadi ketika korban saat itu sedang sibuk menjalankan pekerjaannya. Tiba-tiba datang ES mencium korban di bagian pipi.

"Lagi kerja tiba-tiba dia cium pipi korban," ujarnya.

Diduga pelaku yang merupakan Pimpinan sebuah Bank itu khilaf dan melakukan pelecehan seksual.

Akibat tindakannya itu, ES demikian inisal dari pimpinan Bank BRI tersebut, kini dalam masalah.

Seperti diketahui, Pria inisial ES tersebut nekat melakukan pelecehan seksual terhadap staf cantiknya insial KR.

Kini kasus ES telah statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Artinya, ES terbukti melecehkan wanita 28 tahun itu menurut polisi mulai Jumat 19 Februari 2021.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved