4 Keuntungan Besar Jika Daftar CPNS 2021 Lewat Jalur Cumlaude, tak Perlu Risau dengan Passing Grade!

Tak hanya itu saja, ada sejumlah keuntungan yang didapat peserta yang mendaftar untuk formasi cumlaude.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPO/SYAHRUL HIDAYAT
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi tahun 2019 di Kantor Regional VII BKN Palembang, Selasa (1/9/2020). 

SRIPOKU.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan PPPK sudah di depan mata.

Sesuai informasi yang beredar, rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka pada April-Mei 2021.

Selain menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan, hal yang tak kalah penting saat mendaftar CPNS 2021/PPPK ialah memilih formasi.

Sebagai calon peserta, Anda harus bisa mencari peluang formasi yang besar dan sesuai dengan background pendidikan.

Jangan sampai nanti formasi yang Anda pilih tidak sesuai.

Oleh sebab itu, perhatikan baik-baik sebelum peserta memilih jabatan di formasi CPNS, sebab ini akan berpengaruh terhadap tingkat kesulitan yang dihadapi saat Anda melakukan seleksi.

Tak hanya itu saja, ada sejumlah keuntungan yang didapat peserta yang mendaftar untuk formasi cumlaude.

Keuntungan tersebut dapat dilihat dari pelaksanaan CPNS 2019 lalu, dimana lulusan cumlaude nilai Tes SKD ( Seleksi Kompetensi Dasar) tidak ada passing grade.

Berikut sejumlah keuntungan yang didapat peserta CPNS 2019 saat melamar di jalur cumlaude:

1. Jumlah pesaing dalam jabatan formasi khusus cumlaude relative sedikit dibandingkan jabatan formasi umum, bahkan terkadang kerap jadi formasi kosong.

2. Peluang diterima sebagai PNS semakin besar dikarenakan kemungkinan jumlah pesaing relatif sedikit.

3. Indikator passing grade SKD pelamar khusus cumlaude lebih sedikit, hanya 2 yaitu Nilai Kumulatif sebesar 298 dan Nilai TIU sebesar 85.

Sedangkan indikator passing grade SKD pelamar umum ada 4, yaitu passing grade Nilai Kumulatif sebesar 298, TKP sebesar 143, TIU sebesar 80 dan TWK sebesar 75.

4. Passing grade Nilai TKP dan TWK tidak ditetapkan batas minimal/ fleksibel, sedangkan bagi pelamar umum ditetapkan.

Dengan memperhatikan beberapa keuntungan di atas patut dipertimbangkan para calon pelamar lulusan cumlaude memanfaatkan “ke-khusus-an” yang diberikan pemerintah.

Walaupun tidak ada larangan apabila para lulusan cumlaude memilih jalur umum.

Sejumlah pemerintah daerah hingga intansi pusat sudah mulai mengusulkan formasi untuk CPNS 2021.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021/PPPK Bakal Dibuka, Ini Trik Melihat Formasi, Lengkap Syarat dan Skema Pendaftaran

Baca juga: Pemerintah Pusat Butuh 83.000 CPNS dan PPPK, Ini Besaran Gaji, Skema dan Syarat Pendaftaran

Dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip Nilai

5. Pas foto

6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.

Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dan dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

Selain itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.

Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.

Berikut alur pendaftaran CPNS 2021:

1. Akses portal SSCASN (http://sscasn.bkn.go.id)

2. Buat akun SSCN menggunakan nomor KTP atau Kartu Keluarga/ NIK kepala keluarga

3. Log In menggunakan nomor NIK dan password yang sudah didaftarkan

4. Lengkapi biodata

5. Lengkapi data

6. Cetak kartu pendaftaran

7. Pengumuman seleksi administrasi

8. Tes seleksi

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK di 2021 Sudah di Depan Mata, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Lengkapi Syaratnya

Baca juga: Resmi! Guru tak Lagi CPNS Tapi PPPK, Perhatikan Betul Syarat, Siapkan Dokumen Ini Ketika Login Akun

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK 2021

1. Usia minimal 35 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

6. Punya latar belakang pendidikan

7. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Gaji dan tunjangan PPPK

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun.

PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved