Puluhan Pengedar Narkoba & 17 Tindak Pidana 3C Diungkap Ditreskrimum & Ditresnarkoba Polda Sumsel
Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat Provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan, serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM pada hari Senin, 21 Februari 2021 menyampaikan informasi hasil ungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu Ketiga Bulan Februari 2021.
Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/ tabes jajaran pada Minggu Ketiga Bulan Februari 2021 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 17 kasus tindak pidana.
Antara lain kasus Curat (10 kasus), Curas (4 Kasus), Curanmor (1 kasus) dan Anirat (2 kasus).
Baca juga: MELAWAN! Perampok Toko Emas di Pasar 16 Ditembak Jatanras Polda Sumsel, TSK: Untuk Bayar Utang Judi
Baca juga: KOMBES Pol Drs Supriadi Wujudkan Program dan Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Polda Sumsel
Dari 17 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu sebagai berikut.
Polres Musi Banyuasin (6 kasus), Polres Ogan Ilir (4 kasus), Ditreskrimum (3 kasus), Polres Muaraenim (2 kasus), Polres OKU Selatan (1 kasus) dan Polres Prabumulih (1 kasus).
Pihaknya mengharapkan kepada masyarakat Provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan, serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing.
Dan juga, menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor demi meminimalisir tindak pidana 3C.
Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM menegaskan bahwa walaupun masa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum serta Polres/tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di wilayah hukum Polda Sumsel.
Baca juga: Wujudkan Polres Menuju WBK dan WBBM, Tim TPI Polda Sumsel Lakukan Pemeriksaan
Baca juga: Ditlantas Polda Sumsel akan Berikan Cinderamata Eksklusif Bagi Pengendara yang Tertib Berlalu Lintas
“Tidak hanya mampu mengungkap kasus 3C, anggota kita dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan Polres juga berhasil mengungkap kasus sebanyak 52 kasus dan menangkap sebanyak 62 pelaku, ” katanya.
Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang 10 LP dengan 12 tersangka, Polres Muaraenim 7 (lP) dengan 7 Tersangka, Polres OKU Timur 6 (LP) dengan 7 tersangka, Polres Musirawas 4 (LP) dengan 4 tersangka, Polres Pagar Alam 4 (LP) dengan 6 tersangka, Polres Lubuk Linggau 3 (LP) dengan 4 tersangka, Ditresnarkoba Polda sumsel, Polres Banyuasin dan Polres Muba masing ungkap 2 (LP) dengan 3 Tersangka.
Sedangkan Polres Lahat, Polres Prabumulih, dan Polres Pali masing Polres dengan 2 (LP) dengan 2 Tersangka.
"Polres Ogan Ilir, Polres Ogan Komering Ilir, Polres Ogan Komering Ulu, Polres OKU Selatan, Polres Empat Lawang, Polres Muratara, masing-masing 1 (LP) dengan 1 Tersangka kecuali Polres OKU Selatan 2 tersangka," ucap Kombes Pol Supriadi MM,
Dari 62 pelaku, tersebut ada 47 pelaku sebagai pengedar dan 15 pelaku sebagai pemakai.
Baca juga: Laksanakan Perintah Kapolri, Kapolda Sumsel Melaksanakan Penyumpahan ke Seluruh PJU dan Kapolres
Baca juga: Serius Tangani Kasus Arisan Online, Polda Sumsel Bentuk Tim Khusus Selidiki Dalang Utamanya
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis shabu sebanyak 709,25 Gram dan 75 butir pil ekstasi dan 232,3 Gram ganja.