Breaking News

Virus Corona di Sumsel

Pemkot Palembang Sanksi Warga yang Menolak Divaksin Covid-19, Siap-siap tak Terima Bansos

Pemerintah Kota Palembang, akan memberikan sanksi bagi masyarakat umum yang menolak divaksin covid-19.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rahmaliyah
Walikota Palembang, Harnojoyo disuntik vaksin Sinovac, Jumat (15/1/20210 di RS Bari Palembang 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang, akan memberikan sanksi bagi masyarakat umum yang menolak divaksin covid-19.

Sanksi tersebut mulai dari tidak bisa mengurus administrasi yang berkaitan dengan pemerintah, hingga penundaan bantuan sosial (bansos).

Pelaksanaan vaksinasi tahap dua yang ditujukan untuk masyarakat umum di Palembang khususnya akan dimulai pada Maret 2021 nanti.

Siapa saja kelompok sasaran vaksinasi pun telah ditentukan.

Dinkes Kota Palembang pun mengingatkan agar warga Palembang yang telah terdata untuk mendapatkan vaskin agar tak menolak vaksinasi.

Sebab, mengacu dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, terdapat sanksi yang diberikan jika tidak bersedia divaksin.

PLT Kadinkes Kota Palembang, dr Fauziah Mkes menjelaskan, sanksi yang dikenakan sanksi adminitrasi berupa tidak bisa mengurus administrasi yang berkaitan dengan pemerintah, hingga penundaan bantuan sosial (bansos).

Dengan ketentuan, apabila NIK telah terdaftar untuk mendapatkan vaksinasi dan tidak ada indikasi medis bahwa ia tidak laik divaksin maka dapat dikenakan sanksi

"Ini dimaksudkan untuk yang tidak bersedia tanpa kontra indikasi. Namun, kita upayakan sanksi menjadi jalan terakhir, sejauh ini kita akan gencarkan pentingnya vaksinasi Covid-19 ini," katanya, Jumat (19/2/2021).

Ini juga berlaku bagi para ASN pelayan publik jika tidak bersedia maka sanksi serupa bisa diterapkan.

Fauziah pun mengimbau masyarakat tak perlu takut untuk divaksin, karena sebelumnya para pimpinan/penyelenggara negara seeprti Presiden, Gubernur, Walikota dan pejabat pemerintah dan Nakes telah lebih dahulu mendapatkan vaksin Sinovac ini.

"Allhamdulillah semua baik-baik saja, apalagi sudah ada izin BPOM dan yang pasti halal dari MUI sehingga dipastikan tidak ada unsur-unsur haramnya," tegas Fauziah.

Berikut ini 11 kelompok masyarakat prioritas penerima vaksin tahap kedua.

1. Lansia diatas 60 tahun
2. Pedagang pasar
3. Pendidik (guru, dosen dan tenaga pendidik)
4. Tokoh agama dan penyuluh agama
5. Wakil rakyat (pejabat pemerintah dan ASN)
6. Pekerja transportasi publik
7. Pariwisata (petugas wisata, hotel dan Restoran)
8. Pelayanan publik (damkar, BPBD, BUMN, BUMD, BPJS, kepala desa/perangkat desa)
9. Keamanan
10. Atlet
11. Wartawan dan pekerja media.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved