Bupati Muaraenim Ditahan KPK
Tak Disangka Juarsah Bakal Ditahan, Hanya Ditemani Walpri saat Penuhi Panggilan Kedua
Bupati Muaraenim,H Juarsah SH ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021).
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
Untuk kepentingan Penyidikan, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur terhadap Juarsah," ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Juarsah meliputi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu dijelaskan pula, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani.
Selanjutnya ada juga Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.
Swasta atau dalam hal ini kontraktor, Robi Okta Fahlefi. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB. Serta, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Juarsah Langsung Posting Ini di Facebook: Doakan Semoga Saya Kuat
Baca juga: Bupati Muaraenim Juarsah Huni Rutan KPK, Diduga Terima Suap Rp 4 Miliar Proyek Jalan