Bupati Muaraenim Ditahan KPK

Tak Disangka Juarsah Bakal Ditahan, Hanya Ditemani Walpri saat Penuhi Panggilan Kedua

Bupati Muaraenim,H Juarsah SH ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021).

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
istimewa
Bupati Muaraenim Juarsah ditahan KPK 

SRIPOK.COM, MUARAENIM - Bupati Muaraenim,H Juarsah SH ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021).

Juarsah ditahan usai memenuhi panggilan kedua dari KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Muaraenim Deni Fedrian, Senin (15/2/2021) malam.

Menurut Deni, Bupati Muaraenim berangkat ke Jakarta pada hari Minggu (14/2/2020) dalam rangka untuk memenuhi panggilan kedua KPK.

Juarsah kata dia, berangkat dengan diantar langsung oleh Walpri.

Namun ternyata usai memenuhi panggilan tersebut ia langsung ditahan.

" Pak Bupati bukan ditangkap atau di jemput KPK ke Muaraenim, tapi beliau diamankan setelah memenuhi panggilan kedua. Saya tidak bisa banyak komentar, mohon doanya saja untuk pak Bupati agar diberi kesehatan," katanya singkat.

Bupati Muaraenim, Juarsah, ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pada 13 proyek di Dinas PUPR Muaraenim Tahun Anggaran 2019.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Ali Fikri, melalui rilisnya, Senin (15/2/2021).

"Hari ini KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH (Juarsah tidak dibacakan), Bupati Kabupaten Muaraenim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018- 2020) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," ujar JPU KPK, Ali Fikri.

Saat kasus ini terjadi, Juarsah masih mejabat sebagai wakil bupati dan Ahmad Yani sebagai bupatinya.

Namun, saat ini Ahmad Yani berstatus terpidana dalam kasus yang sama.

Menurut Ali, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan gelar perkara.

KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2019. 

Bersamaan dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya menetapkan 1 orang tersangka, yakni Juarsah

Untuk kepentingan Penyidikan, penyidik melakukan penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur terhadap Juarsah," ujarnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Juarsah meliputi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu dijelaskan pula, perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 3 September 2018 dan telah menetapkan 5 orang Tersangka, Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, Ahmad Yani. 

Selanjutnya ada juga Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muhtar.

Swasta atau dalam hal ini kontraktor, Robi Okta Fahlefi. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB. Serta, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. 

Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Juarsah Langsung Posting Ini di Facebook: Doakan Semoga Saya Kuat

Baca juga: Bupati Muaraenim Juarsah Huni Rutan KPK, Diduga Terima Suap Rp 4 Miliar Proyek Jalan

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved