Berita Palembang

Meski Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK Pengamat Sebut Proses Pemilihan Wabup Harus Tetap Jalan

Proses politik pemilihan Wabup Muara Enim harus tetap jalan di DPRD setempat, meski Bupati yang ada Juarsah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) DR Febrian SH MS 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Meski Bupati Muara Enim Juarsah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian angkat bicara bahwa, proses politik pemilihan Wakil Bupati (Wabup) harus tetap jalan di DPRD setempat.

Menurut Febrian, dengan adanya Wabup nantinya, menjadikan proses roda pemerintahan di Muara Enim tetap berjalan, karena ada Wabup yang nantinya bisa mengambil alih jabatan sang Bupati yang berhalangan.

"Jadi, proses pemilihan Wabup harus tetap jalan, karena berpengaruh terhadap roda pemerintahan yang ada, dan ini perlu karena masalah kestabilan," kata Febrian, Selasa (16/2/2021).

Dijelaskan pria yang juga ahli hukum tata negara ini, jika dalam pemilihan Wabup Muara Enim berproses cukup panjang, dan perlu kesadaran semua pihak, dan tidak masakah Bupatinya berhalangan.

"Berproses dipolitik itu cukup panjang dan silahkan saja terus, karena yang bermasalah saat ini jabatan Bupati bukan wabup."

"Jadi proses DPRD itu langsung dengan politik, bukan berkaitan dengan jabatan bupati, dan harus melewati tahapan- tahapan yang panjang," capnya.

Baca juga: Ditunjuk Herman Deru sebagai Plh Bupati Muaraenim, Nasrun Umar Akui Belum Terima Surat Penujukan

Baca juga: Tidak Ada Pesan Khusus, Sebelum Ditahan KPK, Juarsah Hanya Lapor ke Herman Deru Mau ke Jakarta

Ditambahkan Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, jika dari aturan undang- undang yang ada silahkan jalan (proses pemilihan), tapi perlu penyesuaian disana sini.

"Karena logikanya, nanti bisa menggantikan posisi bupati dan tarik menarik akan semakij kencang," terangnya.

Febrian pun mengingatkan, jika ada anggapan dilaksanakan pemilihan kepala daerah ulang atau sebagainya hal itu tidak bisa lakukan, tetapi tetap diproses pemilihan wabup saja, mengingat proses hukum sang Bupati masih jalan dan belum ada putusan pengan.

"Disinikan Bupatinya masih ada dan kita tetap mengedapankan azas praduga tak bersalah, nanti Mendagri memutuskan dinonaktifkan atau diberhentikan sementara," tuturnya.

Disisi lain, Febrian pun menerangkan pengusulan calon Wabup tetap dilakukan oleh parpol pengusung pada Pilkada sebelumnya (2018), dan parpol lain tidak memiliki kewenangan.

"Jadi sepanjang jadi kewenangan siapa (parpol pengusung) karena jabatan bupati dan wabup jabatan politik dan bukan kewenangan pemerintah."

"Itu dukungan rill dan itu dipatokan yang ada di undang- undang, kalau semua parpol bisa, itu namanya pilkada, tapi ini PAW struktur organisasi di pemerintah, dan tidak mungkin dilaksanakan Pilkada ulang," tegasnya.

Dilanjutkan Febrian, jika dua nama calon Wabup diterima DPRD setempat maka akan diuji para anggota dewan yang ada dalam menentukan siapa akhirnya terpilih.

Namun, dikarenakan politik tidak ada hal yang pasti, semua kemungkinan bisa beda hasilnya, tergantung kepentingan parpol yang ada.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved