JPU KPK Sebut Penetapan Tersangka Bupati Muara Enim Juarsah Hasil Pengembangan Perkara Sebelumnya
Penahanan Bupati Muara Enim Juarsah adalah pengembangan dari perkara kasus suap di Muara Enim yang lebih dulu menjerat Ahmad Yani, bupati sebelumnya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Nama Buapati Muara Enim Juarsah saat ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya Juarsah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun anggaran 2019.
Dimana sebelumnya, Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama.
Dikonfirmasi melalui JPU KPK, Rikhi BM mengatakan, penahanan terhadap Juarsah adalah pengembangan dari perkara kasus suap di Muara Enim yang lebih dulu menjerat Ahmad Yani, bupati sebelumnya di kabupaten tersebut.
"Saat ini Juarsah masih ditahan di rutan KPK," ujarnya saat ditemui disela persidangan korupsi lahan kuburan yang menjerat Bupati Kabupaten OKU, Johan Anuar yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Meski Bupati Muara Enim Juarsah Ditahan KPK Pengamat Sebut Proses Pemilihan Wabup Harus Tetap Jalan
Baca juga: Tidak Ada Pesan Khusus, Sebelum Ditahan KPK, Juarsah Hanya Lapor ke Herman Deru Mau ke Jakarta
Dalam sidang jilid pertama, terpidana A Elvin MZ Muchtar yang divonis bersalah atas kasus serupa sempat menyebut Juarsah menerima uang suap sebesar 2 miliar dari terpidana Robi Okta Pahlevi.
Namun berdasarkan keterangan pers yang dibagikan KPK, disebutkan bahwa Juarsah sudah menerima uang sebesar Rp 4 miliar sebagai komitmen fee.
Uang itu diterimanya melalui perantara terpidana A Elfin MZ Muhtar yang ditahun 2019 silam menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Terkait perbedaan jumlah nominal tersebut, Rikhi menjelaskan, nominal 4 miliar yang diduga diterima Juarsah, diketahui berdasarkan dakwaan hasil pemeriksaan terhadap terpidana Ramlan Suryadi dan Aries HB.
"Dalam dakwaan terakhir pada kasus Ramlan Suryadi dan Aries HB itu, kami dapatkan bahwa nama Juarsah mendapatkan aliran dana sebesar Rp.4 miliar. Uang itu dia terima melalui Elfin yang bersumber dari robi dan pengusaha lain," ujarnya.
Belum dijelaskan secara pasti terkait peran Juarsah dalam perkara ini.
Rikhi hanya menjelaskan, sudah ada sejumlah tempat yang dilakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang bukti khususnya di kabupaten Muara Enim.
"Apakah ada peran Juarsah yang ikut sebagai pengatur proyek, hal itu masih akan dibuktikan dalam penyelidikan lebih lanjut."
"Tapi memang kita sudah melakukan penggeledahan seperti di Kantor Juarsah, PU dan tempat lainnya terkait kasus di Muara Enim tersebut," ujarnya.
Saat disinggung, apakah akan ada tersangka baru yang kembali ditetapkan selain Juarsah, Rikhi mengatakan, belum dapat memastikan terkait hal tersebut.
"Sementara ini kami masih fokus pada Juarsah dulu. Tapi memang untuk anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, ada yang menerima bahkan mengakui dan mengembalikan aliran dana.Namun kami masih menyusun fakta-fakta bahwa meraka akan menjadi terdakwa atau tidak," ujarnya.